Padang, rakyatsumbar.id — DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya untuk mengawal ketertiban, akuntabilitas, dan kualitas belanja daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan lanjutan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat, DPRD memastikan setiap rupiah anggaran disusun secara tertib, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak pada peningkatan pelayanan dasar masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menegaskan, evaluasi gubernur bukan sekadar tahapan administratif, melainkan momentum strategis untuk menyehatkan postur APBD. Penajaman anggaran difokuskan pada belanja operasional dan belanja modal agar lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi ini bukan formalitas. DPRD memastikan struktur APBD 2026 lebih sehat, tertib, dan sesuai aturan,” ujar Muharlion usai rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan hasil tindak lanjut evaluasi, DPRD dan TAPD melakukan penyesuaian signifikan pada struktur belanja daerah. Belanja operasional ditetapkan sebesar Rp2,468 triliun, sementara belanja modal diperkuat hingga Rp220,39 miliar sebagai wujud komitmen memperkuat pembangunan dan pelayanan publik.
Salah satu langkah tegas DPRD terlihat pada penertiban belanja hibah dan bantuan sosial. Sejumlah alokasi hibah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dipangkas guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, belanja bantuan sosial seperti pengadaan seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak dihapus, melainkan dialihkan mekanismenya ke belanja barang dan jasa melalui Dinas Pendidikan. Kebijakan ini ditempuh agar program tetap berjalan dengan tata kelola yang lebih akuntabel.
“Programnya tidak dihapus, tetapi mekanisme anggarannya harus tepat. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” tegas Muharlion.
DPRD juga mendorong penguatan belanja yang berkaitan langsung dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyesuaian anggaran diarahkan ke sektor-sektor strategis seperti pendidikan, perumahan, transportasi, serta mitigasi bencana.
Dalam APBD 2026, pemerintah daerah mengalokasikan belanja modal peralatan dan mesin, termasuk pengadaan dua unit water Early Warning System (EWS) sebagai langkah antisipasi bencana di wilayah rawan.
Tak hanya mengandalkan APBD, DPRD juga mengarahkan pemanfaatan dana non-anggaran daerah. Salah satunya dana Corporate Social Responsibility (CSR) PLN sebesar Rp1,2 miliar yang diperuntukkan bagi kebutuhan publik konkret, seperti pembangunan fasilitas toilet umum.

Secara fiskal, total APBD Kota Padang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,708 triliun. Pendapatan daerah tercatat Rp2,555 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp142,03 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan SiLPA dan sumber pembiayaan lainnya.
Muharlion menegaskan, DPRD akan terus mengawal APBD hingga tahap penetapan Peraturan Daerah, sekaligus memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai perencanaan.
“APBD adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. DPRD memastikan tidak ada pemborosan dan setiap belanja memberi dampak nyata bagi warga,” pungkasnya. (edg)





