Padang, rakyatsumbar.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Tertanggal 23 Juni 2025 telah mengirimkan surat ke PT Zulia Mentawai Rik dengan menyebutkan bahwa lokasi kegiatan usaha pertambangan PT ZMR berada di atas tanah yang tercatat sebagai hak milik atas nama Asril Hasan, Almarhumah Yurni Asri dan Almarhum Syafrul Hasan. Hal ini tanpa adanya pemberian izin kuasa atau persetujuan dari pihak pemilik atau Ahli Waris.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, mempedomani ketentuan yang berlaku maka diminta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Bapak Asril Hasan dan Ahli Waris Almarhumah Hj YURNI ASRI dan Ahli Waris Almarhum SYAFRUL HASAN,SE selaku pemilik lahan paling lambat tanggal 31 Juli 2025.
Demikian disebutkan sumber yang layak dipercaya (2/11) di Padang seraya mengungkapkan, bahkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumatera Barat dalam suratnya tertanggal 6 Agustus 2025 dalam suratnya
Nomor:500.10.2.3/53/VIII/DESDM-2025 menguraikan bahwa di wilayah Izin Usaha Pertambangan dan SIPB PT ZMR Terdapat Empat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5098 Seluas 32.137 M2, Nomor 5101 Seluas 60215 M2, Nomor 5102 Seluas 35.336 M2 dan Nomor 5190 Seluas 33.304 M2 BPN Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, disebutkan juga bahwa Almarhum SYAFRUL HASAN,SE dan Almarhumah Hj YURNI ASRI belum/tidak pernah memberikan kuasa, izin atau tandatangan surat persetujuan kepada PT ZMR untuk mendapatkan izin apapun. Juga dijelaskan bahwa Surat Kuasa Nomor: 05 Tertanggal 21 September 2020 Notaris Iwan Maulana,SH,MKn tidak diketahui penerbitannya oleh Asril Hasan atau tidak syah karena Almarhumah Hj Yurni Asri telah meninggal dunia pada tanggal 6 April 2014 dan Almarhum SYAFRUL HASAN,SE telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2019.
Diakhir Surat Dinas ESDM yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM, Helmi Heriyanto,ST,M.Eng juga tercantum, bahwa proses perpanjangan izin atas nama PT ZMR belum dapat ditindaklanjuti dan agar menghentikan kegiatan di lapangan sampai adanya kejelasan mengenai status lahan diatas IUP dan SIPB PT ZMR.
Sumber juga menambahkan, pada tanggal 13 Agustus 2025 Dinas Penanaman Modal PTSP dalam surat yang ditujukan ke ASRIL HASAN antaralain menyebutkan, proses perpanjuangan izin PT ZMR untuk saat ini tidak dapat ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan di lapangan sampai adanya kejelasan mengenai status lahan IUP dan SIPB PT ZMR.
“Pada Jumat 24 Oktober 2025 lalu ASRIL HASAN diundang ke Dinas Penanaman Modal PTSP untuk konfirmasi,”ujar sumber seraya mengatakan, saat pertemuan di ruang pengaduan masyarakat, Staf Dinas Penanaman Modal PTSP menunjukkan sebuah surat izin pengelolaan lahan yang ditandatangani Asril Hasan tahun 2021 serta dikatakan bahwa Akta Surat Kuasa Tahun 2020 dibuat oleh Notaris yang tercatat.
“Ironis, semua Notaris yang syah sudah pasti tercatat, kecuali Notaris gadungan, Yang wajib diketahui adalah dasar hukum terbitnya sebuah akta surat kuasa sangat perlu untuk diketahui secara benar. Apalagi bila benar adanya surat izin pengelolaan lahan yang ditandatangani ASRIL HASAN Tahun 2021 tersebut lahir setelah terbit Akta Surat Kuasa Tertanggal 21 September 2020,”kata Sumber dan menambahkan, bila benar ASRIL HASAN menandatangani surat izin/pelepasan pengelolaan lahan tahun 2021, apakah syah secara hukum karena Sertifikat Hak Milik lahan tersebut bukan tunggal atas nama ASRIL HASAN tetapi atas nama bertiga dengan Almarhumah Hj Yurni ASRI dan Almarhum SYAFRUL HASAN,SE yang notabene memiliki keturunan sebagai ahli waris yang belum pernah menandatangani surat kuasa apapun dan kepada siapapun.
“Saya berharap Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dapat lebih memperhatikan kinerja para aparaturnya, khusunya yang terkait di bidang izin usaha atau perijinan. Jangan lah terlalu mudah memberikan izin apapun hanya dengan dasar Akta Surat Kuasa Notaris tanpa mengetahui pasti bahwa surat kuasa tersebut benar secara hukum supaya masyarakat kebanyakan yang awam hukum tidak terzholimi,”ucap Astik Hasan yang aktif di kepengurusan organisasi LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Provinsi Sumatera Barat. (*)





