PADANG  

Komisi I DPRD Padang Minta Penertiban Aset Tanah Demi Pendapatan Daerah

Padang, Rakyat Sumbar- Ketua Komisi I DPRD Kota Padang,Usmardi Thareb menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang dinilai belum tertata dengan baik.

Hal itu disampaikan Usmardi usai rapat kerja bersama Asisten I Setdako Padang, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bidang aset, Senin (20/10/25).

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak aset tanah milik Pemko yang belum memiliki data valid, bahkan sebagian besar tidak jelas status pemanfaatannya.

“Banyak aset tanah milik Pemko yang belum terdata dengan baik. Bahkan, untuk aset yang sudah terdata pun, pemanfaatannya belum jelas. Karena itu, kami minta data tertulis dari Dinas Pertanahan dan BPKD agar bisa kami pelajari lebih lanjut,” ujar Usmardi.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena membuka peluang terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama karena aset yang seharusnya memberikan kontribusi ekonomi justru dikuasai oleh masyarakat tanpa kejelasan legalitas.

Salah satu fokus Komisi I adalah aset tanah bengkok Padang nomor 37 dan 30. Di luar aset yang sudah digunakan untuk kantor lurah, rumah dinas camat, dan rumah potong lama, masih ada sekitar 23 titik tanah yang kini dimanfaatkan masyarakat tanpa kejelasan status.

“Kami ingin tahu siapa saja yang memanfaatkan aset itu dan apakah mereka sudah memenuhi kewajiban terhadap Pemko,” jelasnya.

Sayangnya, dalam rapat tersebut, BPKD bidang aset belum dapat menyajikan data lengkap terkait pemanfaatan tanah-tanah tersebut. Untuk itu, Komisi I akan mengagendakan rapat lanjutan guna memperoleh informasi yang lebih rinci dan komprehensif.

“Kita minta data rinci agar bisa menilai potensi sebenarnya dari aset yang selama ini tidak termanfaatkan optimal,” tambah Usmardi.

Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah yang tertib dan transparan sangat penting untuk meningkatkan PAD, terutama di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat dalam rancangan APBD 2026. Menurutnya, inventarisasi dan penertiban aset bisa menjadi langkah strategis untuk menutup kekurangan pendapatan.

“Kalau aset ini bisa dikelola dengan baik, tentu akan menjadi sumber tambahan PAD. Kita sedang berupaya mencari cara menutup kekurangan pendapatan akibat pemotongan dana pusat,” katanya.

Rapat lanjutan akan difokuskan pada potensi ekonomi dari aset tanah tersebut, serta strategi pemanfaatannya secara legal dan produktif.

“Kami ingin memastikan aset-aset ini tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” tegas Usmardi.

Komisi I DPRD Kota Padang mendesak Dinas Pertanahan dan BPKD untuk segera melengkapi data yang dibutuhkan agar proses verifikasi dapat berjalan cepat dan transparan.

“Kita akan kawal bersama, agar semua aset milik daerah ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Padang,” tutupnya. (Edg)