Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Maraknya kasus keracunan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Barat. Menjadi perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pengamat Hukum/ Advokat Romi Martianus, SH., C.Med.
Dimana, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah menjamin mengenai Perlindungan khusus anak.
“Dalam kasus dugaan keracunan yang menimpa anak-anak sekolah di Padangpanjang, maka hendaknya para korban anak yang saat ini belum dapat dipastikan menderita sakit akibat keracunan makanan sebagai penerima manfaat dari program MBG. selayaknya juga harus segera mendapatkan Perlindungan khusus dari Pemko setempat, masyarakat dan semua pihak tanpa terkecuali. Karena setiap anak wajib untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang bisa saja membahayakan diri dan jiwa anak,” ucap Anggota Peradi itu.
Romi menilai, sejatinya semua pihak baik orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin, melindungi, hak anak terutama hak untuk mendapatkan Kesehatan.
“Walaupun saat ini terkait kejadian yang menimpa anak-anak sekolah di Padangpanjang, belum dapat dipastikan akibat keracunan penerima manfaat program MBG, namun tidak dapat dipungkiri dibeberapa daerah kejadian ini telah terjadi dan harus menjadi perhatian semua pihak, terutama Pemko dan pihak berwajib di Padangpanjang,” urainya.
“Jika nantinya dari hasil laboratorium atau pemeriksaan ahli keadaan sakit yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik dan psikis yang saat ini dialami beberapa anak sekolah di Padang Panjang, merupakan akibat keracunan makanan penerima manfaat program MBG, maka jika dihubungkan dengan UU perlindungan anak hal ini dapat dikategorikan dalam bentuk kekerasan terhadap Anak,” lanjutnya.
Romi mengatakan, semua hal yang menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan bagi anak-anak baik bentuk kelalaian ataupun kesenggajaan harus ada akibat hukumnya. Maka hendaknya dalam hal ini Polres Padangpanjang harus segera menyikapi hal ini, dengan segera melakukan penyelidikan sebagai wujud perlindungan hukum bagi anak, jika diketahui terjadi penderitaan fisik atau psykis Anak sebagai korbannya.
“Jika dipandang dari sudut hukum positif, setiap Perbuatan Melawan Hukum baik karena kelalaian atau disengaja terhadap Kesehatan anak, dapat berakibat hukum baik dari sisi Pidana maupun Perdata. Jika karena sesuatu perbuatan menimbulkan kerugian materil bagi anak baik karena kelalaian atau kesenggajaan oleh pihak-pihak tertentu, dapat juga dilakukan tuntutan Ganti kerugian secara perdata,” jelasnya.
Kota Layak Anak, ucap Romi, yang disematkan kepada Pemerintah Kota Padangpanjang jangan hanya jadi Predikat, namun harus benar-benar direalisasikan oleh Pemko Padangpanjang saat ini.
Kesehatan Adalah hak setiap anak, seperti yang diamanahkan Pasal 22 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, maka Pemerintah atau pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan Hak Anak terkait jaminan Kesehatan bagi anak.
“Harapan kita bersama hendaknya kedepan Pemko Padangpanjang harus membuat dan merumuskan, serta melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Anak, terkhusus mengenai jaminan hiegenis dan aman tanpa efek samping bagi setiap anak sekolah di Padang Panjang sebagai penerima manfaat dari MBG. Sehingga orangtua dan wali murid merasa aman jika anaknya harus dilibatkan sebagai penerima manfaat MBG yang kedepannya akan tersebar di beberapa titik di Kota Padangpanjang,” tutupnya. (ned)