Padang, rakyatsumbar.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat dalam suratnya nomor 500.10.2.3/53/VIII/DESDEM/2025 Tertanggal 6 Agustus 2025 dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 570/346DPMPSP/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dengan tegas dan jelas menyebutkan bahwa Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan SIPB PT Zukia Mentawai Rim (PT ZMR) terdapat di empat bidang lahan Bersertifikat Hak Milik (SHM).
Keseluruhannya atas nama Asril Hasan, BAz Hajjah Yuni Asri dan Syafrul Hasan, SE dengan luas total 160.000 M2 dan berdasarkan hasil kajian Dinas ESDM Sumbar diketahui bahwa ahli waris almarhum Syafrul Hassal dan Almarhumah Hajjah Yuni Asri belum/tidak pernah memberikan kuasa izin atau tandatangan surat persetujuan kepada PT ZMR untuk mendapatkan izin apapun.
Selain itu, Surat Kuasa Nomor 05 tanggal 21 September 2020 Notaris Iwan Maulana,SH,MKn tidak diketahui penerbitannya atau tidak syah karena Almarhumah Hajjah Yuni Asri telah meninggal dunia pada 6 April 2014 dan Almarhum Syafrul Hasan meninggal Dunia pada tanggal 16 April 2019.
Disebutkan juga, proses perpanjangan izin PT ZMR untuk saat ini tidak dapat ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan dilapangan sampai adanya kejelasan mengenai status lahan IUP dan SIPB PT ZMR.
Demikian diungkapkan sumber yang layak dipercaya (19/8) di Padang seraya menyebutkan, penghentian proses perpanjangan izin tambang dan menghentikan kegiatan tambang galian batu dan pasir PT ZMR tersebut berawal dari surat Asril Hasan ke Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Dinas ESDM dan ke Dinas Penanman Modal PTSP Sumbar yang meminta kejelasan tentang status Izin/IUP dan SIPB PT ZMR.
“Disaat PT ZMR memperpanjang izin tambangnya, Pak Asril Hasan mengirim surat dan akhirnya terungkap,”ujar sumber seraya menambahkan, PT.ZMR saat mengajukan permohonan mendapatkan izin IUP dan SIPB melampirkan sebuah Surat Kuasa Nomo: 05 Tertanggal 21 September 2020 Notaris Iwan Maulana, SH,MKn yang isinya menyebutkan bahwa Asril Hasam memberi Kuasa kepada D (Direktur PT ZMR) beralaskan Surat Kuasa Nomor: 5 Tahum 2018 Notaris Yulheri Alios,SH.MKn.
Surat ini menyebutkan bahwa Asril Hasa menerima Kuasa dari Yunni Asri dan Syafrul Hasam, padahal Yunni Asri telah meninggal dunia pada tanggal 6 April 2014 dan Syafril Hasam telah meninggal dunia pada 16 April 2019.
“Apa iya orang yang sudah meninggal dunia bisa memberi surat kuasa. Selain itu, Ahli Waris Almarhumah Hajjah Yunni Asri dan Ahli Waris Almarhum Syafrul Hassam juga tidak pernah memberi surat kuasa ke pihak manapun termasuk ke PT.ZMR,”Kata sumber dan karenanya tindakan penghentian proses perpanjangan izin dan penghentian kegiatan PT ZMR tersebut sudah sangat tepat dan sebaiknya Pemerintah Daerah Sumatera Barat dan Pemda Kabupaten Padangpariaman segera bertindak melakukan audit investigasi terkait dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara dari retribusi hasil galian batu dan pasir yang telah berlangsung selama ini.
“Bupati Kabupaten Padangpariaman khusunya sebaiknya segera bertindak melakukan audit investigasi, jangan terkesan tutup mata. Karena diakui atau tidak, dari sesuatu yang proses awalnya diduga tidak benar atau menyalahi aturan dan diduga adanya unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dimungkinkan adanya potensi kerugian keuangan bagi Pemda Kabupaten Padang Pariaman dari sumber penerimaan retribusi,”ucap sumber.
Pemda Padangpariaman dapat lebih tegas dan melibatkan instansi pemerintah terkait seperti Kelurahan/Kenagarian, Kecamatan Batang Anai, Koramil Batang Anai, Polsek Lubuk Alung, Polres Padang Pariaman serta Polda Sumatera Barat untuk turut mengawasi kegiatan PT ZMR yang oleh Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Barat telah memutuskan PT ZMR menghentikan kegiatan penambangannya hingga ada kejelasan status lahan izin/SIUP dan SIPB nya.
Sementara Asril Jasam, warga Kota Padang yang juga mantan Ketua Forum Komunikasi Dermawan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Pengurus LKAM Sumatera Barat dan saat ini masih menjadi Ketua LKAM Kecamatan Padang Barat mengakui bahwa pihaknya merasa bersyukur dengan tidak ditindaklanjutinya proses perpanjangan Izin PT ZMR dan menghentikan kegiatan penambangan dilokasi lahan tersebut.
“Alhamdulillah, ucapan terimakasih kami sampaikan atas respon Bapak Gubernur, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat,”ujar Asril Hassan, pensiunan PNS yang telah beberapakali diundang Presiden RI ke Istana Negara dan pernah menerima Satya Lencana dari Presiden RI
Untuk diketahui, sejak PT ZMR beraktifitas menambang di kawasan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat telah berulangkali ditolak dan di demo oleh pemuda dan warga masyarakat sekitar namun tetap berjalan dan bahkan dijaga atau dikawal oleh oknum-oknum aparat berpakaian dinas dan bersenjata lengkap. Selain itu, Diretur PT ZMR yang menggugat PT HKI (BUMN), Gubernur Sumbar, Kanwil BPN Sumbar dan beberapa pihak lainnya di PN Pariaman yang didampingi Kuasa Hukumnya H. Mulyadi ,SH dalam Perkara Nomor:86/PDT.G/2024/PMn telah di tolak alias tidak dapat diterima oleh PN Pariaman dalam putusannya pada tanggal 24 Juli 2025. Padahal PT ZMR melalui kuasa hukumnya telah menghadirkan saksi ahli dari sebuah Universitas ternama di Sumatera Barat di persidangan dan juga terpublikasikan di Head Line sebuah media cetak di Padang pada 25 Juni 2025 dengan judul “Tol Berfungsi, Gantti Rugi tak Terealisasi”. Ironisnya berakhir dengan keputusan ditolak alias Niet Onrvankelijke Verklaard oleh PN Pariaman.
Selain itu, Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman mungkin sudah mengetahui kalau Ketua PN Pariaman yang berinisial DK,SH,MH, Panitera H,SH dan Juru Sita PN Pariaman berinisial S,SH telah mendapatkan sanksi berat dari Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Juli 2025 berupa penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan kinerja. (rel)