Polda Sumbar Komitmen Tumpas PETI, Tangkap 14 Penambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota

Personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan 14 pelaku diduga kasus PETI di Sungai Maek, Sabtu, (12/7/2025).

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menangkap 14 orang diduga terlibat kasus penambangan tanpa izin (PETI), Sabtu (12/7/2025), sekira pukul 13.30 WIB.

Para pelaku tertangkap melakukan penambangan emas di Sungai Batang Maek, Jorong Pasar Usang Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.

Para pelaku masing masing berinisial TI, 35, AH, 61, IP, 43, M, 52, E, 54, Ef, 65, S 49, PS 43, J 52, Y 31, FM 23, AD 28, ZF 31, VS 36.

“Penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota, dan masih berproses di sana,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, via  Whatsapp, Senin, (14/7/2025).

Ia menyebutkan, selain menangkap para pelaku personel Satreskrim Polres Limapuluh Kota juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti itu adalah 7 set mesin sedot yang tersambung dengan slang berbagai ukuran, dan  7 buah stoples berisi hasil tambang berupa emas,” ucap Andry.

Para pelaku terjerat pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman pidananya 5 tahun penjara. Kita komitmen tumpas kasus PETI,” pungkas Andry, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000.

Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, mengatakan, akan terus melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelaku pertambangan ilegal.

“Kami berkomitmen dan konsisten mengerahkan segala sumber daya, untuk menjaga stabilitas Kamtibmas, dan mendukung penuh misi Asta Cita guna mewujudkan misi bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045,” sebut Syaiful.  (byr)