Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padangpanjang Yusneli menegaskan, pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan, tidak dibatasi.
“Tidak ada, banyak informasi yang beredar pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi sampai tiga hari. Setelah itu, akan dipulangkan atau menjalani rawat jalan,” kata Yusneli saat Media Ghatering BPJS Kesehatan di Gazuma Cafe, Rabu (18/06/2025).
Dikatakannya, selama masih menjalani perawatan dan belum pulih, pasien boleh menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Klinik.
“Kami ingin meluruskan informasi yang tidak benar itu, apalagi kami juga ada mendapat laporan dari masyarakat. Jika ada fasilitas kesehatan yang melakukan itu, laporkan saja kepada kami, kami akan tindaklanjuti,” sebut Yusneli.
Yusneli juga memaparkan, dalam kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan juga tidak dibenarkan menyuruh keluarga pasien mencari atau membeli obat-obatan, diluar fasilitas kesehatan tersebut.
“Kadang ada juga, keluarga pasein disuruh membeli obat di luar dengan alasan obat tersebut tidak tersedia di fasilitas kesehatan setempat. Itu tidak benar, kita melakukan klaim penuh terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan,” jelasnya.
Yusneli juga menyampaikan, untuk kartu BPJS Kesehatan yang mengalami tunggakan atau tidak aktif, masyarakat bisa melaporkan langsung ke BPJS Kesehatan untuk kepesertaan mandiri atau pihak Dinas Kesehatan terhadap KIS yang berasal dari APBD/ APBN.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena kartu BPJS nya tidak aktif. Begitupun yang BPJS Kesehatannya dipindahkan dari Kepesertaan Mandiri ke JKMPP atau yang bersumber dari APBN. Nanti akan ada perhitungan tunggakan, maksimal dua tahun tunggakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang dr. Faizah menyampaikan, kerjasama Pemko Padangpanjang dengan BPJS Kesehatan telah berlangsung sejak tahun 2005 silam.
“Dimana, Kota Padangpanjang telah tujuh kali berturut-turut mendapatkan UHC Award dalam melindungi masyarakat dengan layanan kesehatan yang mencapai 99,51 persen,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, untuk pelayanan kesehatan, terus dilakukan evaluasi bersama antara BPJS Kesehatan dengan Pemko Padangpanjang, termasuk dengan fasilitas-fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk tahun 2025 ini, kita menyediakan anggaran Rp8,6 miliar untuk pelayanan kesehatan jenis Premi JKMPP dan JKSS yang berasal dari APBN, Premi JKSS sharing dengan Pemprov Sumbar dan bantuan iuran untuk kepesertaan mandiri,” ungkapnya. (ned)