DAERAH  

SMPN 1 Harau Diduga Kangkangi Permendikbud dan Edaran Disdikbud Limapuluh Kota

Kegiatan perpisahan SMP 1 Harau di Malibo Anai Kabupaten Padangpariaman, beberapa waktu lalu

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id–Iring-iringan belasan mobil pariwisata yang membawa rombongan belajar (rombel) ratusan siswa dan rombongan majelis guru dan tata usaha SMPN 1 Harau, berangkat dari sekolah di kawasan Tanjung Pati menuju tempat objek wisata Malibo Anai, Sabtu (26/04/25).

Rombongan mobil yang membawa siswa dan majelis guru itu bertujuan untuk melaksanakan sebuah acara perpisahan siswa kelas IX dengan majelis guru.

Wajah ceria dan bahagia nampak jelas dari pancaran raut saat rombongan tiba di daerah objek wisata, hal tersebut terlihat saat foto- foto itu tersebar di Facebook yang di unggah oleh salah seorang guru yang ikut dalam rombongan.

Padahal, jauh sebelum keberangkatan SMPN 1 Harau menuju objek wisata Malibo Anai dengan tujuan perpisahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui surat edaran yang dikeluarkan tanggal 17 Maret 2025 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Afri Efendi S.Pd., M.M dengan jelas melarang keras beberapa pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah.

Dimana, edaran tersebut menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar pasal 9 ayat (1).

Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pada satuan pendidikan untuk itu seluruh kepala UPTD tingkat TK, SD dan SMP di lingkungan Kabupaten Limapuluh Kota dilarang keras melakukan memungut kenang-kenangan baik berupa uang ataupun barang, memungut uang perpisahan, memungut/ menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).

Selanjutnya, pengadaan baju olahraga, batik maupun muslim (diserahkan kepada wali murid untuk membeli langsung ke toko).

Terkait kegiatan perpisahan yang dilaksanakan SMPN 1 Harau atau lebih dikenal dengan sebutan SMP Sahara di objek wisata Malibo Anai Kabupaten Padangpariaman tersebut, diduga melanggar larangan pada surat edaran seperti poin 1 dan poin 2.

Dari narasumber yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, keberangkatan rombongan SMPN 1 Harau tersebut diduga tak memiliki izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota.

“Memang ada surat yang masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, namun kami tidak menandatangani surat tersebut,” ujar narasumber tersebut pada media ini.

Dari informasi yang dirangkum, pihak sekolah mengenakan biaya Rp120 ribu persiswa. Jika dikalikan dengan ratusan siswa, terkumpul uang iuran mencapai puluhan juta rupiah.

Diperkirakan sewa satu buah mobil dengan jumlah bangku 30 orang, biaya Rp2,2 hingga 2,3 juta permobil. Masih banyak sisa uang iuran dari siswa yang tersimpan.

Untuk melengkapi kebenaran persoalan tersebut, media ini mengkonfirmasikan melalui pesan WhatsApp (30/4/25) beberapa kali pada kepala sekolah SMPN 1 Harau, tetapi tidak mau membalas.

Sementara, Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (01/05/2025), meminta permasalahan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sampaikan pada Kadis Pendidikan ya, nanti suruh kadis nelpon. Kami baru pulang melihat lokasi sekolah rakyat,” ujar Bupati saat dikonfirmasikan media ini. (eri)