Payakumbuh, rakyatsumbar.id—Keputusan pemerintahan melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 semula sempat menghantui para pekerja pers dan usaha media massa yang ada di negeri ini, tentunya termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun kegelisahan para pekerja pers dan usaha media massa tersebut, kini mulai mereda menyusul lahirnya Perpres nomor: 12/2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 yang menyatakan bahwa penguatan pers dan media massa menjadi kegiatan prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota, Aspon Dedi, mengaku lega atas lahirnya Perpres nomor:12/2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 tersebut.
“Sepertinya dapat dipahami bahwa, lahirnya Perpres nomor: 12/l tahun 2025 menjadikan pers dan media massa sebagai prioritas utama, tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan nasional. Karena sebagai pilar ke empat, pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif,” ungkap Aspon Dedi.
Menurut Aspon Dedi, peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pemerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah. Oleh karena itu peranan pers dan media massa tak bisa diabaikan dalam pembangunam nasional.
“Di tengah pesatnya perkembagan zaman dan penyebaran informasi yang tak terbatas, negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Namun demikian, pers juga harus bisa menciptakan masyarakat yang sehat, dalam arti sehat dalam mencerna informasi,” ungkap Aspon Dedi.
Oleh sebab itu, ulas Aspon Dedi, ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik, sehingga pers sebagai pilar ke empat demokrasi menjadi kuat dalam mengisi pembangunan nasional.
Intinya, pungkas Aspon Dedi, Perpres nomor:12/2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 ini bisa menjadi pegangan bagi wartawan untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. JIka ada Pemerintah Daetah yang tidak menguatkan pers dan media massa berarti Pemerintah Daerah tersebut telah menghambat suksesnya RPJM Nasional yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Prabowo. (sdn)