Padang Aro, rakyatsumbar.id–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan melalui Sekretaris Daerah Solok Selatan Dr.H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM dalam Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD Terhadap Pelaksanaan Tindaklanjut LHP BPK Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Rabu (22/01/2025).
“Kami mengajak kita semua untuk berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Syamsurizaldi siang ini.
Dirinya juga menegaskan, pemerintah kabupaten bersikap terbuka dan responsif dalam menghadapi temuan-temuan dari BPK.
Bersamaan dengan itu, proses perbaikan dan tindak lanjut juga dilakukan bersama dengan DPRD secara objektif dan dorongan perbaikan secara maksimal.
Dengan begitu akan terwujud pemerintahan yang lebih baik, lebih transparan dan lebih bertanggungjawab kedepannya.
Adapun atas sejumlah temuan oleh BPK RI atas pelaksanaan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini, DPRD Solok Selatan memberikan sejumlah masukan yang membangun sehingga kedepannya pengelolaan perencanaan hingga realisasi setiap kegiatan pemerintahan ini lebih baik lagi.
Rekomendasi ini tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Solok Selatan terhadap Pelaksanaan Tindak Lanjut LHP BPK Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.
Rekomendasi ini meliputi perbaikan pengandalian internal dan peringatan dini atas pelaksanaan kegiatan pemerintah, seperti pada pelaksanaan kegiatan fisik.
Kemudian melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas PPK pada seluruh OPD melalui pelatihan pengadaan barang dan jasa sehingga ke depannya mampu melakukan perencanaan dan pengawasan yang lebih baik.
Sejumlah rekomendasi lainnya adalah penyesuaian sejumlah aturan dan penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dan penggunaan anggaran untuk menghindari terjadinya temuan-temuan di kemudian hari.
Terkait dengan temuan-temuan ini, berdasarkan laporan dari Panitia Khusus DPRD, tindak lanjutnya telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
Ketua DPRD Solok Selatan Martius menyampaikan agar pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian temuan-temuan BPK pada tahun anggaran 2024.
“Maka Keputusan DPRD akan diserahkan kepada Bupati untuk dapat tindak lanjuti dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian temuan-temuan BPK sebagaimana yang terdapat dalam LHP tersebut,” tegasnya. (cr7)