Polisi Tembak Polisi, Walhi Sumbar Sampaikan Ucapan Duka
Padang, rakyatsumbar.id—Walhi Sumbar turut berduka atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari yang tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan atas dugaan dekingan tambang ilegal di Solok Selatan.
Plt Direktur Walhi Sumbar Abdul Aziz mengucapkan turut berduka cita, dan berharap alm AKP Ulil Ryanto Anshari ditempatkan layak di sisi – Nya.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Semoga, keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan sabar dan tabah. Aamiin,” ucap Abdul Aziz dalam press releasenya, Jumat (22/11/2024)
Abdul Aziz menegaskan, kasus Polisi tembak Polisi ini menegaskan pelaku kejahatan lingkungan lebih kuat dari negara.
“Di kantor penegak hukum saja, penegak hukum dihabisi oknum Polisi yang diduga membekingi kejahatan tambang. Kasus ini secara tidak langsung menjelaskan kejahatan lingkungan tambang illegal dibeking oleh oknum-oknum pejabat Polri di lapangan,” tegasnya.
Abdul Aziz memaparkan juga, dari kasus Polisi tembak Polisi ini, menandakan tambang ilegal terus ada di wilayah hukum Sumbar.
“Meski telah banyak korban nyawa akibat tambang ilegal, saat ini pejabat Polri yang menumpas kejahatan lingkungan meski meregang nyawa ditangan rekan kerja sendiri,” sesalnya.
Abdul Aziz berharap Kapolri menjadikan ini sebagai momentum bersihkan tubuh Polri dari pelaku kejahatan lingkungan.
“Oknum aparat penegak hukum membekingi tambang ilegal harus di pecat. Kasus ini bukan soal kasus biasa, polisi vs polisi. Tetapi, Negara vs Penjahat Lingkungan,” ucapnya.
Selain itu, Abdul Aziz menekankan, belum ada kepala daerah di Sumbar yang berani menegakkan hukum dalam memberantas tambang ilegal yang merupakan bisnis ilegal penguasa, pengusaha, serta penegak hukum pelaku kejahatan lingkungan.
“Kapolri harus bisa bisa memeriksa Kapolda Sumatera Barat. Puluhan alat berat bekerja setiap hari, ratusan galon BBM dipasok, bencana demi bencana ekologis terjadi, negara seakan tidak berdaya mengatasinya. Bertahun-tahun Negara dipermalukan pelaku kejahatan lingkungan melalui kejahatan tambang illegal di Sumatera Barat, setelah kasus ini, akankah negara kembali tunduk dan sujud pada pelaku kejahatan lingkungan,” tanyanya.
Abdul Aziz menjelaskan juga, regulasi perlindungan pejuang lingkungan (PermenLHK 10 – 2024) tak berdaya karena pelakunya berada dan menjadi bagian lain dari institusi yang mestinya memberikan perlindungan.
“Kasus-kasus tambang illegal menjadi rahasia umum, karena terhubung ke aktor-aktor kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif. Negara harus segera memperkuat regulasi dan kebijakan konkrit perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup,” pintanya. (edg)