Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman
Drs. H. Marlis, M.M.
Padang, rakyatsumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp61,9 milyar lebih untuk tahun 2023.
Belanja Perjalanan Dinas ini terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri. BPK RI melakukan pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas untuk menguji pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh Pelaksana Perjalanan Dinas berupa kelengkapan administrasi pertanggungjawaban/hasil realisasi kegiatan perjalanan dinas.
Pada hasil pemeriksaan BPK RI, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2023 terdapat kondisi pembayaran uang perjalanan dinas yang tidak senyatanya sebesar Rp 1,4 milyar dengan rincian sebagai berikut:
Kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada Kepala Pelaksana Perjalanan Dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp 107.105.800.
Lalu kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas yang tidak sesuai biaya rill penginapan dan jumlah hari menginap sebesar Rp 1.361.305.000.
Di samping itu, hal ini juga mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa dalam LRS tidak akurat sebesar Rp 1.468.410.800 dan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 955.981.600.
Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M. menyatakan hal ini melanggar Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip: Selektif, Ketersediaan Anggaran, Efisien, dan Akuntabel”, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kelebihan pembayaran Uang Perjalanan Dinas ini adalah bentuk ketidakjujuran para oknum Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam mempergunakan uang Negara yang sebagaimana mestinya. Untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar meminta kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk segera memproses pengembalian atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas dari Pelaksana Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp 955.981.600,00 paling lambat 60 hari setelah LHP BPK RI 2023 ditetapkan, sesuai dengan ketentuan,” ujar Marlis.
Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI 2022, hal yang sama juga turut terjadi kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD pada Tahun 2022 sebesar Rp 220.610.705,82 dan belum disetorkan ke Kas Daerah. Dan tentunya kasus ini sudah termasuk perbuatan pidana korupsi, karena telah melewati jangka waktu yang ditentukan. Maka hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
“Kelebihan pembayaran yang belum disetorkan hingga saat ini ke Kas Daerah tersebut tentu sudah merupakan tindak pidana korupsi. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum berwenang untuk memeriksa dan memproses kelebihan tersebut untuk ditindaklanjuti secara hukum semestinya,” imbuh Marlis.
Marlis turut menambahkan bahwa temuan di LHP BPK RI 2023 sebagaimana yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Pariaman ini, tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain di Provinsi Sumatera Barat, serta juga di Indonesia. Maka untuk itu, BPI KPNPA RI Sumbar berharap dan menyampaikan permohonan kepada seluruh anggota DPRD, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi Sumatera Barat betul-betul menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. (ri)