Fraksi PPP Kritisi Kebijakan Bupati Limapuluh Kota
Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id–Tajam dan kritis dari Fraksi PPP terhadap Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo dalam menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024, Kamis (12/09/2024).
Juru Bicara PPP Syafril dihadapan bupati, Forkopimda dan Anggota DPRD mengatakan, Fraksi PPP tetap konsisten mengedepankan fungsinya sebagai pengawasan dan legislasi serta fungsi penganggaran kepada pemintah daerah.
“Partai Persatuan Pembangunan akan selalu bersama rakyat dan masyarakat dalam mengawal roda pemerintahan, yang menurut kami banyak hal yang kurang pas dan tepat sasaran terhadap peruntukan dana APBD,” sebut Syafril.
Mengawali pandangan umumnya, Fraksi PPP menucapkan terimakasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PPP untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Kuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
“Sebelumnya kami dari Fraksi PPP telah menyimpulkan bahwa APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah, mengingat saat ini adalah tahun politik, sehingga dari struktur APBD kita akan mendapatkan gambaran apakah pemerintah daerah masih berorentasi kepada dirinya sendiri atau sudah mengarah pada kebutuhan pelayanan publik, meskipun selanjutnya kita akan mendengarkan pertanyaan dari rakyat kepafa siapa Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berpihak?,” sebutnya.
“Pemerimtah daerah bertindak untuk kegiatan apa? Kemana muara kebijakan pemerintah daerah? Hakekatnya APBD merupakan suatu kebutuhan mendasar suatu daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan daerahnya secara sinergi dan penuh tanggung jawab, selain itu APBD juga alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.
Syafril juga menyampaikan, pengelolaan APBD diperlukan perencanaan yang matang, terarah, proporsional, objektif dan transfaran, dengan tidak meninggalkan asas keadilan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera seperti yang tercantum dalam UUD1945 pada sila kelima Pancasila.
“Terkait dengan nota keuangan dalam hal belanja tidak terduga yang mana pada awalnya dianggarkan Rp1.573.180.401,00. Kemudian dilakukan perubahan yang sangat signifikan menjadi Rp10.522.699.640,00 dengan selisih sebesar Rp8.949.519.239,00. Fraksi PPP menilai perencanaan awat sangat jauh dari espektasi,” jelasnya.
Terkait dengan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Limapuluh Kota yang tidak terealisasi pada tahun 2023 yang lalu, tentu menjadi kekecewaan masyarakat yang telah berhitung tahun menunggu bantuan dari pemerintah daerah.
“Sementara Pokir tahun 2024 yang sampai saat ini belum ada titik terang atau tidak diakomodir oleh pemerintah, tentu hal ini kembali berdampak kepada tidak terealisasinya pembangunan yang didambakan masyarakat,” ulasnya.
Syafril menyebutkan, seperti yang tertera dalam permasalahan yang ditemui terkait dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai kebutuhan belanja.
“Artinya saat ini adalah ketergantungan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sangat tinggi. Sehingga kemandirian daerah masih tergolong rendah,” jelasnya.
Namun disisi lain pendapatan yang bersumber dari pajak daerah yang diproyeksikan sebelumnya sebesar Rp40.733.817.613, justru diturunkan menjadi Rp35.579.454.626. Padahal, pendapatan daerah itu idealnya harus ditingkatkan untuk menuju kemandirian daerah. (sdn)