Dua Pelaku Pencurian Sawit PT. Anam Koto Divonis 1 Tahun Penjara
Pasaman Barat, rakyatsumbar.id–Dua pelaku tindak pidana pencurian Brondolan kelapa sawit di PT. Anam Koto, Muliasodo dan Syafri masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa (10/9/2024).
Manager Humas-Legal PT. Anam Koto Jimson Tamba, SH usai sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyampaikan, hakim memvonis kedua pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian Brondolan kelapa sawit.
Hal ini sudah menjadi kejahatan yang sering terjadi berulang -ulang kali di PT. Anam koto. Kedua pelaku mengambil brondolan sawit tersebut dengan cara memindahkan Brondolan sawit.
“Yang sudah diisi dalam karung oleh karyawan yang tinggal menunggu mobil perusahaan untuk mengangkat brondolan tersebut. Namun sangat kita sesali mereka sudah terlebih dahulu mengambil Brondolan itu,” jelasnya.
Ditambahkan Jimson Tamba, satu dari pelaku pencurian itu adalah bekas karyawan PT. Anam Koto yakni Syafri, Kemarin baru dikeluarkan dari perusahaan karna telah melakukan pencurian yang sama.
“Akan tetapi kasus yang pertama masih kita ampuni, dengan membuat surat pernyataan di Polsek Pasaman. Namun, hal tersebut kembali terulang oleh pelaku, malah mengajak rekan lain melakukan pencurian kembali,” ulasnya.
Ia berharap, dengan divonisnya kedua pelaku tersebut oleh Pengadilan Negri Pasaman Barat ini bisa menjadi efek jera dan tidak ada lagi timbul kasus pencurian brondolan yang sama.
“Sebab, selama ini mereka anggap pencurian Brondolan kelapa sawit ini tidak bisa mendapat hukuman,” pungkasnya.
Adapun Brondolan kelapa sawit yang diambil kedua pelaku tersebut sebanyak 10 karung (BB) tersebut telah dilakukan penjualan oleh penyidik senilai Rp2.700.000, karena mengakibatkan barang yang mudah busuk. (bud)