rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Dua Pelaku Pencurian Sawit PT. Anam Koto Divonis 1 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian Sawit PT. Anam Koto Divonis 1 Tahun Penjara

Manager Humas-Legal PT. Anam Koto Jimson Tamba, SH

Pasaman Barat, rakyatsumbar.id–Dua pelaku tindak pidana pencurian Brondolan kelapa sawit di PT. Anam Koto, Muliasodo dan  Syafri masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri  Pasaman Barat, Selasa (10/9/2024).

Manager Humas-Legal PT. Anam Koto Jimson Tamba, SH usai sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyampaikan, hakim  memvonis kedua pelaku  terbukti  bersalah melakukan tindak pidana pencurian Brondolan kelapa sawit.

Hal ini  sudah menjadi kejahatan yang sering terjadi berulang -ulang kali  di PT. Anam koto. Kedua pelaku mengambil brondolan sawit tersebut  dengan cara memindahkan Brondolan sawit.

“Yang sudah diisi dalam karung oleh karyawan yang tinggal menunggu mobil perusahaan untuk mengangkat brondolan tersebut. Namun sangat  kita sesali  mereka sudah terlebih dahulu mengambil Brondolan itu,” jelasnya.

Ditambahkan Jimson Tamba, satu dari pelaku pencurian itu adalah bekas karyawan PT. Anam Koto yakni  Syafri, Kemarin baru dikeluarkan dari perusahaan karna telah melakukan pencurian yang sama.

“Akan tetapi kasus yang pertama masih kita ampuni, dengan membuat surat  pernyataan di Polsek Pasaman. Namun, hal tersebut kembali terulang oleh pelaku, malah  mengajak rekan lain  melakukan  pencurian kembali,” ulasnya.

Ia berharap, dengan divonisnya kedua pelaku tersebut oleh Pengadilan Negri Pasaman Barat ini bisa menjadi efek jera dan tidak ada lagi timbul kasus  pencurian brondolan yang sama.

“Sebab, selama ini mereka anggap pencurian Brondolan kelapa sawit ini  tidak bisa mendapat hukuman,” pungkasnya.

Adapun Brondolan kelapa sawit yang diambil kedua pelaku tersebut sebanyak 10 karung (BB) tersebut telah dilakukan penjualan oleh penyidik senilai Rp2.700.000, karena mengakibatkan barang yang mudah busuk. (bud)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *