Langgar Disiplin, Empat Personil Satpol PP Bukittinggi Diberhentikan Sementara
Bukittinggi, rakyatsumbar.id–Empat perosnil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi mendapatkan sanksi, usai video yang memperlihatkan mereka sedang menikmati hiburan malam bersama beberapa wanita, viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Joni Feri mengatakan pria yang ada dalam video tersebut adalah anggotanya.
Ia menyebutkan, kejadian itu tidak di Bukittinggi melainkan di luar kota, tepatnya di Kota Padang.
“Mereka tidak sedang dalam tugas dan tidak mengenakan seragam. Kejadian tersebut juga berlangsung di luar wilayah Bukittinggi,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Satpol PP tetap memproses keempat personel tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Joni Feri menegaskan, tindakan mereka merupakan pelanggaran terhadap ketentuan internal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Satpol PP.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada mereka. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 5 Huruf E dalam perjanjian kontrak kerja,”ungkap Joni Feri.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, keempat anggota Satpol PP tersebut dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan antara lain adalah pemberhentian sementara dari tugas selama satu bulan.
Joni Feri juga menekankan, sanksi tersebut diberikan agar anggota lainnya memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku di dalam maupun di luar tugas resmi.
“Kita berikan sanksi ringan hingga sedang berupa teguran tertulis dan pemberhentian tugas sementara selama satu bulan,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama karena sebagai aparat penegak peraturan daerah, anggota Satpol PP seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin dan perilaku.
Meskipun mereka tidak dalam tugas resmi saat kejadian berlangsung, tindakan yang dilakukan dianggap mencoreng citra Satpol PP secara keseluruhan.
Joni Feri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan internal telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Selain itu,kita akan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dengan memperketat pengawasan terhadap anggota Satpol PP di luar jam kerja,”tegasnya.
Keempat anggota Satpol PP Bukittinggi yang mendapat sanksi tersebut berinisial A, F, R, dan N.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi Erman Safar menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
Keempat pelaku terekam kamera saat dugem di sebuah diskotik luar Kota Bukittinggi. Video itu kemudian beredar di kalangan masyarakat dan media sosial.
Dari rekaman itu, terlihat beberapa pria dan wanita berpakaian minim berjoget bersama sambil tertawa-tawa.
Walikota menegaskan keempatnya melanggar aturan pemerintahan dan sumpah Satpol-PP dalam Panca Wira Satya.
“Mereka melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), yaitu dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau korps serta melanggar sumpah anggota,” kata Erman, Kamis (5/9).
Keempat pelaku dijatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan.
“Hukuman ini dimulai dari 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Saya ingatkan lagi ke seluruh ASN baik tenaga honor atau PNS untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi. Sanksi tegas berlaku bagi setiap pelanggar,” pungkas Wako. (rn)