rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Padangpariaman Sudah Terbebas dari Status Nagari Tertinggal

Padangpariaman Sudah Terbebas dari Status Nagari Tertinggal

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur ketika berbaur dengan masyarakat Sungai Sariak

Parit Malintang, rakyatsumbar.id—Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padangpariaman agaknya patut merasa lega, pasalnya tercatat pada tahun  ini seluruh nagari yang ada di Padangpariaman sudah lepas dari status Nagari Tertinggal.

“Alhamdulillah, kita tentunya sangat bersyukur, karena berkat kerja keras dan usaha kita bersama, berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM tahun 2024 yang telah dilaksanakan dari 103 Nagari kita, terjadi peningkatan yang sangat signifikan berupa kenaikan jumlah status Nagari Mandiri dari semula di Tahun 2021 sebanyak 3 Nagari menjadi 21 Nagari Mandiri di Tahun 2024. Begitu pula tahun ini seluruh nagari yang ada di Padangpariaman sudah lepas dari status Nagari Tertinggal,” kata Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur di ruang kerjanya, saat menerima Kadis DPMD Padangpariaman, Hendri Satria.

Dilanjutkannya, saat ini Indeks Perkembangan Nagari di Padang Pariaman menjadi 21 Nagari sudah dengan status nagari Mandiri, 45 Nagari sudah dengan status Nagari Maju dan hanya tersisa sebanyak 37 Nagari dengan status masih Nagari Berkembang, tetapi saat ini tidak ada lagi nagari dengan status sangat tertinggal maupun nagari tertinggal di Kabupaten Padang Pariaman.

“Itu artinya kita bersama telah berhasil mengentaskan ketertinggalan nagari-nagari di Padang Pariaman,” terangnya.

Lebih jauh menurut Suhatri Bur, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dari tahun ke tahun terus berusaha semaksimal mungkin meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat nagari, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan nagari menuju kemandirian nagari-nagari.

Demikian pula peningkatan status perkembangan nagari yang setiap tahunnya dinilai oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa PDTT dalam Pengukuran Skor Indeks Desa Membangun (IDM) dan pengukuran capaian dari indeks Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa).

Sehingga,  capaian dari peningkatan pembangunan nagari ini dapat dilihat dari terjadinya perubahan status nagari dari Nagari Sangat Tertinggal, Nagari Tertinggal menjadi Nagari Berkembang, Nagari Maju dan Nagari Mandiri.

Dia juga menyebutkan, pada masa awal-awal kepemimpinannya paa tahun 2021, dari 103 Nagari di Padang Pariaman, hanya terdapat 3 nagari yang berstatus Nagari Mandiri, 37 Nagari Maju, 61 Nagari masih dengan status Berkembang, dan masih terdapat adanya 2 Nagari dengan status Nagari Tertinggal berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT.

Menurutnya, perkembangan ketentuan dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan nagari memang sangat dinamis, dimana terjadi berbagai perubahan yang sangat cepat dalam tata cara pengelolaan pemerintahan nagari.

Seperti terbaru dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang perubahan Periode masa jabatan Wali Nagari termasuk masa jabatan semua Bamus Nagari.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Padang Pariaman Hendri Satria menjelaskan, sebelum keluarnya Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari adalah selama 6 (enam) tahun. Kemudian dengan berlakunya Undang Nomor 3 Tahun 2024, Wali Nagari dan Bamus Nagari memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dia juga menambahkan, saat ini ada delapan belas Wali Nagari yang masih dijabat oleh Penjabat Wali Nagari, direncanakan pada tahun 2025 akan diselenggarakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak pada 18 Nagari tersebut. (ris)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *