Dua Bakal Paslon di Pilkada Padang Telah Jadwalkan Pendaftaran
Kantor KPU Kota Padang.
Padang, rakyatsumbar.id-Pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang Tahun 2024 mulai dibuka, Selasa (27/8) dan akan berlangsung hingga Kamis (29/8).
Saat ini, baru dua pasangan calon telah memastikan jadwal kedatangannya untuk mendaftar ke KPU Padang sebagai peserta pada Pilkada serentak 2024 tersebut.
“Saat ini baru dua paslon yang telah mengkonfirmasi kehadirannya. Besok (Selasa-red), pasangan M Iqbal-Amasrul yang akan melakukan pendaftaran.”
“Mereka akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB,” sebut Ketua KPU Padang Dorry Putra, kepada Rakyat Sumbar, Senin (26/8) sore.
Ia mengatakan, kemudian di hari kedua pendaftaran, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir yang telah menjadwalkan pendaftaran pada pulul 14.00 WIB.
Sementara untuk pasangan Hendri Septa-Hidayat, masih menginformasikan kapan akan mendaftar ke KPU Padang.
“Saat ini baru dua bakal paslon yang telah menkonfirmasi kehadiran untuk mendaftar ke KPU Padang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan sejauh ini persiapan jelang pendaftaran telah dimatangkan untuk menerima kedatangan para bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang dan rombongan di kantor KPU Padang.
“Persiapan sudah tuntas, kita harapkan proses pendaftaran bakal Paslon yang dimulai dari mulai 27 Agustus 2024 dan berlangsung selama tiga hari tersebut dapat berjalan dengan lancar.”
“Sebelumnya kita juga telah mengumumkan persyaratan dari calon walikota dan wakil walikota Padang pada Pilkada serentak 2024,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Jelang pendaftaran, kami juga koordinasikan ini pada masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik. Tujuannya untuk mengkomunikasikan jadwal mereka saat mendaftar agar tidak bentrok di waktu yang sama antar pasangan bakal calon. Sebab saat mendaftar ke KPU, pasti parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rombongan yang banyak,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, selain memastikan kesiapan petugas dan lokasi pelaksanaan pendaftaran dari para bakal calon, pihaknya juga memastikan proses cek kesehatan Paslon yang akan dilaksanakan di RSUP M Djamil Padang dapat berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan.
“Saat ini juga dilakukan pemantauan untuk memastikan persiapan untuk kegiatan proses cek kesehatan para paslon di rumah sakit M Djamil Padang,” jelasnya.
Ia menyebutkan, setelah tahapan pendaftaran pasangan calon, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pasangan calon pada 30 Agustus hingga 21 September 2024.
Penetapan bakal calon menjadi pasangan calon dilakukan pada 25 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 26 September.
“Tiga hari setelah penetapan calon, tahapan berikutnya memasuki masa kampanye. Masa kampanye selama dua bulan dan berakhir pada 23 November 2024,” terangnya.
Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang dari 24 hingga 26 November. Hingga tiba hari pencoblosan pada 27 November 2024, yang bertepatan dengan hari Rabu. Pada hari pencoblosan, pemerintah meliburkan secara nasional.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada, sehingga proses demokrasi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi Kota Padang,” harapnya.
Sebelumnya, KPU Kota Padang mengumumkan tata cara pendaftaran Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang. Syaratnya, harus memiliki 35.056 suara sah partai politik (parpol) atau gabungannya.
Keputusan tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pendaftaran pasangan Cawako dan Cawawako Padang. Kemudian keputusan nomor 1201, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Ketua KPU Padang Dorri Putra mengatakan saat ini, jumlah masyarakat yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Padang sebanyak 666.138, kurang 40 dibanding pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang berjumlah 666.178 orang.
“Angka tersebut bisa bertambah mengingat masih ada tahapan hingga DPT ditetapkan,” sebutnya didampingi Komisioner, di antaranya Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto dan Sekretaris, Agustian, Sabtu (24/8) lalu.
Terkait dengan syarat Cawako-Cawawako pasca putusan terbaru dari MK, saat ini tidak lagi dihitung berdasarkan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, namun berpatokan kepada perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024.
“Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 lalu,” bebernya. (mul)