rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Anggota MPR-RI Hj. Nevi Zuarina Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kota Pariaman

Anggota MPR-RI Hj. Nevi Zuarina Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kota Pariaman

Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI oleh Hj. Nevi Zuairina di Kota Pariaman

Pariaman, rakyatsumbar.id—Anggota DPR-RI/ MPR-RI, Hj.Nevi Zuairina sosialisasikan tentang empat pilar Kebangsaan oleh MPR-RI kepada Masyarakat Kota Pariaman, Rabu (31/07/2024).

Sosialisasi tersebut mengangkat tema pentingnya menanamkan 4 pilar kebangsaan dalam menghadapi arus globalisasi.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini, dalam rangka memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada seluruh warga negara dan para penyelenggara negara terhadap UUD 1945 dan Putusan MPR lainnya.

Serta didukung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2005 tanggal 15 April 2005 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Sosialisasi UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR.

Perjuangan ke depan adalah tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan wadah pemersatu bangsa, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara yang merupakan modal untuk bersatu dalam kemajemukan.

Kepada peserta sosialisasi, Anggota MPR RI/DPR RI Dapil Sumbar 2, Hj.Nevi Zuarina menuturkan, empat pilar yang dimaksud dalam sosialisasi ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Sebagai anggota DPR RI yang juga anggota MPR RI, saya wajib mensosialisasikan empat pilar untuk meneguhkan wawasan kebangsaan di masyarakat. Seperti masyarakat di Kota Pariaman ini,” ujar Nevi Zuarina yang juga Isteri dari Gubernur Sumbar 2 Periode, Irwan Prayitno itu.

Dalam sejarahnya, kesadaran kebangsaan yang mengkristal yang lahir dari rasa senasib dan sepenanggungan, akibat penjajahan, telah berhasil membentuk wawasan kebangsaan Indonesia seperti yang tertuang dalam Sumpah Pemuda pada tahun 1928, yaitu tekad bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, yaitu Indonesia.

Tekad bersatu ini kemudian dinyatakan secara politik sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tantangan kebangsaan menurut TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa secara internal, yakni masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama, serta munculnya pemahaman terhadap ajaran yang keliru.

Selain itu, juga adanya pengabaian terhadap kepentingan daerah, serta timbulnya fanatisme kedaerahan.

Demikian kurang berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebinnekaan dan kemajemukan. Kemudian kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa, serta tidak terjalinnya penegakan hukum secara optimal.

Sedangkan untuk tantangan secara eksternal, sambung Nevi Zuarina, yakni pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas, dan persaingan antar bangsa yang semakin tajam. Kemudian kapitalisme dengan makin kuatnya intensitas, intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Karena itu katanya, kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sangat penting, sebagai pondasi, filsafat, pikiran yang mendalam, pandangan hidup dan pemersatu bangsa.

Sehingga UUD Negara Republik Indonesia 1945 sabagai hukum dasar yang mengatur empat hal yang terpenting, yakni prinsip kedaulatan rakyat dan Negara hukum, kedua pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, ketiga mengatur hubungan antar lembaga-lembaga Negara, dan ke empat mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga Negara dengan warganya.

“UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi, serta merupakan puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selanjutnya pilar Bhinneka Tunggal Ika, adalah berbeda-beda tetapi satu jua. Bhinneka Tunggal Ika oleh pendiri bangsa diberikan penafsiran baru, karena dinilai relevan dengan keperluan strategis bangsa Indonesia.

Yang memiliki makna, walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, budaya, adat bahasa dan lain sebagainya, namun tetap satu kesatuan sebangsa dan setanah air.

“Ini harus tetap kita jaga sebagai lambang pemersatu bangsa kita, meski kita berbeda tetap satu tujuan. Sehingga kita tidak mudah diadu domba oleh siapapun, agar Negara Indonesia ini tetap bersatu,” tegasnya.

Kedepan kegiatan-kegiatan sosialisai seperti ini akan tetap dilakukan. Karena pada tahun 2024 sekarang ini, masing-masing anggota DPR RI memiliki kesempatan untuk melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan.

“Setidaknya lima kali akan melakukan sosialisasi selama tahun 2024,” tutupnya. (fwi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *