Guru Semestinya Melindungi, Bukan Melampiaskan Hasrat Menyimpang
Padang, rakyatsumbar.id—Kasus asusila yang dilakukan oknum guru salah satu pesantren di Kabupaten Agam terhadap puluhan siswa laki-laki (santri) . Sanksi berat harusnya dijatuhi kepada pelaku, perilaku yang tidak terpuji tersebut akan mengakibatkan trauma berkepanjangan pada korban.
Menyikapi kasus pencabulan yang menimpa puluhan santri pondok pesantren tersebut, Pakar Pendidikan dari Departemen Biologi Universitas Negeri Padang (UN) Dr. Fitri Arsih menilai, tindakan guru melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji, apalagi dilakukan seorang guru terhadap anak didiknya.
Menurutnya, guru yang semestinya menjadi pendidik dan pelindung, tidak menjadikan siswanya sebagai pelampiasan hasrat menyimpangnya.
“Pelecehan siswa yang dilakukan seorang guru merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Jika pelaku terbukti melakukan pelecehan tersebut maka harus ada sanksi hukum yang berat. Sebab, perilaku yang tidak terpuji tersebut akan mengakibatkan trauma berkepanjangan pada korban,” ucap Fitri Arsih.
Lebih lanjut, Fitri Arsih yang juga sekretaris Pendidikan Profesi Guru (PPG) UNP ini menambahkan, tindakan seorang guru melecehkan siswanya, karena guru tersebut merasa memiliki power terhadap siswanya.
Alhasil, pelaku dengan semena – mena melakukan tindakan pelecehan terhadap siswanya.
“Dari berbagai kasus yang saya lihat, korban dalam hal ini siswa, tidak memiliki bergaining power dalam melawan dan menolak pelecehan yang di lakukan oleh oknum guru. Apalagi, pelecehan terjadi di sekolah berasrama. Tentu oknum guru memiliki kekuatan untuk terus melecehkan, dan beranggapan siswa tidak akan melapor pelecehan yang diterima,” ujarnya.
Untuk menghindari terjadinya kembali pelecehan seksual di sekolah, sekolah harus gencar menggandeng instansi terkait dalam hal sosialisasi yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Untuk menghindari pelecehan, sekolah harus mensosialisasikan tentang perlindungan anak. Tentu sosialisasi ini harus melibatkan instansi terkait dan kepolisian,” jelasnya. (edg)