“Adu Runciang” PWI Pusat, Siapa Yang Berhak Mengukuhkan Pengurus PWI Sumbar?
Oleh : Romi Martianus,SH,C.Med
Wartawan Utama dan Advokat
Paska terbentuknya pengurus Sumbar melalui Konfrensi Luar Biasa beberapa waktu lalu, ditenggah kisruh yang melanda Kepengurusan PWI Pusat, yang menjadi pertanyaan bagi kita, siapa yang berhak Mengukuhkan Kepengurusan PWI Sumbar nantinya?
Untuk dapat menyikapi hal ini tentu seharusnya kita lebih dahulu mempelajari dan memahami secara jelas dan rinci PD,PRT, KEJ dan KPW Persatuan Wartawan Indonesia. Setelah sekilas menilik kisruh dan mencoba menyikapi permasalahan ini, harapan akan cepat “Badai” ditubuh PWI Pusat ini berakhir, tentu tak semudah yang kita bayangkan.
Gugatan Sayid Iskandarsyah merupakan sinyal bahwa “Adu Runciang” kisruh PWI Pusat memasuki babak panjang dalam mencari solusi dan penyelesaiannya. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor perkara 395/Pdt.G/2024/ PN Jkt.Pst tertanggal 8 Juli 2024, saat ini masih berlangsung.
Artinya, terkait SK yang dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI masih diuji secara hukum, Sayid Iskandarsyah (Sebagai Sekjen PWI Pusat) menyatakan secara tegas dalam gugatannya bahwa menyatakan SK tersebut cacat hukum dan belum berkekuatan hukum.
Gugatan yang dilayangkan Sayid Iskandarsyah ini merupakan upayanya untuk menguji secara formil dan materil terbitnya SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya, sebagai Sekjen PWI Pusat.
Proses hukum melalui jalur Perdata dilakukannya untuk menguji SK tersebut. Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait Gugatan Sayid ini tentu akan memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun tahun, syukur-syukur jalan mediasi didapatkan, namun jika tetap berjalan tentu Durasi dalam jangka waktu cukup panjang telah menanti.
Apakah gugatan tersebut akan berakhir dikabulkan atau di tolak, atau tidak dapat diterima tentu akan membutuhkan waktu, baik dalam proses Peradilan tingkat pertama, Banding maupun Kasasi sampai nantinya akan didapatkan keputusan yang Inkrah terkait permasalah itu. Dalam gugatannya Sayid menjadikan para Tergugat dalam perkara itu Ketua, Sekretaris, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Masih dalam tema “Adu Runciang”, tak tanggung-tanggung, ketua PWI pusat Hendry CH Bangun yang di non aktifkan oleh Dewan Kehormatan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP : LP/B/2859/V/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya Hendry CH Bangun menyatakan telah terjadi dugaan Tindak Pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengakibatkan kerugian kepada dirinya. Ini tentu akan menambah bertambah panjangnya babak penyelesaian sengketa para pengurus Pusat PWI.
Dari beberapa sumber menyebutkan, keterangan beberapa orang saksi telah di ambil dikepolisian menyikapi laporan tersebut, ini artinya bahwa proses laporan Pidana Hendry masih berjalan sampai hari ini.
Dikutip dari Tempo.co “Zulmansyah Sekedang ditunjuk jadi PLT Ketua Umum PWI Pusat” yang dirilis Kamis, (25/07/24) menyatakan bahwa berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat menunjuk PLT Ketua PWI Pusat yaitu Zulmasyah Sekedang.
Terpisah, Kuasa Hukum Hendry CH Bangun menyatakan bahwa penunjukan Zulmansyah dalam penetapan itu tidak sah, karena telah diberhentikan berdasarkan SK Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kuasa Hukum Hendry CH Bangun berencana akan melaporkan beberapa pihak kepada aparat penegak hukum dan tidak akan mengakui pelaksanaan KLB yang di bentuk Zulmansyah nantinya.
Terkait hal ini, merupakan dilema tersendiri bagi kepengurusan PWI baik pusat dan daerah karena tentu dengan terjadinya Kisruh berkepanjangan ini akan merugikan organisasi PWI yang merupakan organisasi Pertama dan Tertua yang membawahi organisasi Jurnalis di Indonesia.
Namun ditenggah “Adu Runciang” Pengurus Pusat PWI, ketua terpilih PWI Sumbar Widya Navies pada Rabu (24/07/24) bersama pengurus lainnya telah mengambil sikap terkait rencana pengukuhan kepengurusan PWI Sumbar nantinya.
Hal penting yang musti jadi perhatian kita bersama yaitu mengenai rencana KLB yang akan digelar oleh PLT Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, tentu kita harus berpijak dan menilik Pasal 28 ayat 1 PRT PWI yang menyatakan bahwa “Kongres Luar Biasa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan”.
Bagaimana kelanjutan episode kisruh petinggi-petinggi PWI Pusat ini, Wallahu alam, wassalam. (***) Penulis adalah Anggota Advokasi Dewan Pimpinan Pusat IKA FH Universitas Andalas