Tersangka Kasus Pemalsuan SUN Dipecat, Uang Nasabah Sudah Diganti
Padang, rakyatsumbar.id — Pihak PT. BNI (Persero), telah mengganti uang nasabah korban dugaan pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). BNI juga telah memecat tersangka SDS dari perusahaan BUMN itu.
“Kerugian nasabah telah diganti sepenuhnya oleh BNI. Hal ini sebagai bagian komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah,” kata Pemimpin Cabang BNI Solok, Yudi Varla Yosa, melalui siaran pers BNI, diterima Rakyat Sumbar, Selasa, (30/1) siang.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti dari upaya bersama BNI sebagai pelapor, dengan Polda Sumbar untuk melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan.
“Selain itu, efektivitas penerapan pemantauan yang kami terapkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko,” ucap Yudi Varla Yosa.
Menurut Yudi, BNI memberlakukan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap perilaku fraud (tipuan). Kebijakan ini sejalan dengan komitmen BNI terhadap integritas dan transparansi.
“Pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sekaligus pelaporan kepada pihak kepolisian,” ungkap Yudi.
Ia menyampaikan, sebagai bank milik negara yang senantiasa menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan yang Baik), BNI berkomitmen bekerja sama dengan penegak hukum dan memberikan informasi yang diperlukan.
“Kami mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisan Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), terkait penangkapan pelaku kasus pemalsuan SUN,” sebutnya.
Yudi Varla Yosa mengakhiri, BNI memahami sangat pentingnya kepercayaan publik dalam setiap aspek operasional pihaknya.
“Oleh karena itu, kami bertekad untuk memelihara kepercayaan tersebut, dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menangkap tersangka SDS, di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Desember 2023. Mantan Analis Penjualan PT. BNI (Persero) Cabang Solok ini diduga memalsukan SUN, dan meraup keuntungan pribadi Rp9 miliar lebih.
“Kasus perbankan kita amankan satu tersangka perempuan (Inisial SDS), yang mana dari 2015 sampai 2021 yang bersangkutan pegawai BNI, sudah melakukan tindak pidana perbankan dengan cara bujuk rayu kepada calon nasabah,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Alfian Nurnas, Senin, (29/1). (byr)