Rusak Warung Warga, Oknum Pemuda Viral di Media Sosial
Painan, rakyatsumbar.id — Dinilai kebal hukum, oknum masyarakat pedagang di kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Kembali melalukan pengrusakan bahkan pembakaran terhadap salah satu warung pemilik rumah makan serumpun bambu.
Pengrusakan sekaligus pembakaran oleh oknum masyarakat tersebut dilalukan pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 23.00 wib hingga Jum’at dini hari.
Akibat dari perbuatannya itu, pemilik warung makan Serumpun Bambu atas nama Sumarni mengalami kerugian material dan juga immaterial.
Pasalnya, selama proses pengerusakan hingga pembakaran terhadap barang rumah makan miliknya itu, ia beserta keluarganya juga dicecar dengan kata-kata kasar.
Kemudian dari video yang beredar, terlihat salah satu orang pemuda yang dengan bersama dengan masyarakat lainnya sengaja meruntuhkan satu unit bangunan rumah makan.
Kemudian terjadi cekcok mulut antara si perekam video dengan masyarakat banyam tersebut.
“Benar, kejadiannya tadi malam dan saya sudah menemui kepolisian sutera tadi malam, dan pagi ini rencananya mau membuat laporan ke pihak kepolisian, “ucap Sumarni ketika dihubungi, Jum’at (29/12/2023).
Menurutnya, pihak kepolisian dinilai slow respon terhadap keluhannya dalam menangani permasalahan yang terjadi pada malam hari itu, ia mengaku meminta berulang-ulang kali untuk melihat kelokasi kejadian.
Dikarenakan ia dan keluarganya ketakutan melihat kondisi para oknum tersebut.
“Ini sudah kesekian kalinya mereka melakukan pengrusakan terhadap warung saya, karena mereka kebal hukum mungkin, akhirnya kejadian seperti ini berulang-ulang,” tambahnya.
Ia menambahkan, pengerusakan yang dilaporkannya beberapa waktu lalu itu berakhir penerbitan Surat Pemberhentian Penanganan Perkara (SP3) oleh pihak kepolisian setempat, dengan dasar tidak terpenuhinya unsur pidana dalam kejadian pengrusakan itu.
“Makanya mereka semakin menjadi-jadi melakukan pengrusakan terhadap warung saya, karena tidak adanya ketegasan dari pihak kepolisian dalam mengusut laporan saya itu, seolah-olah diberi hati oleh kepolisian sektor sutera ini,” tutupnya.
Sementara itu, dikonfirmasi via telepon genggamnya, Kapolsek Sutera AKP. Andi Yanuardi mengakui telah memperoleh informasi seputar kejadian dimaksud dan bakal mengkoordinasikan dengan Polres Pesisir Selatan.
“Kita akan limpahkan juga pelaporannya pada hari ini ke Polres,” ucapnya.
Perihal demikian tambahnya, merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi konflik diwilayah itu.
“Karena terduga pelakunya kita lihat banyak, makanya kita bantu pelaporannya nanti ke Polres hari ini juga, “tutupnya singkat.
Sementara itu, jika merunut ke persoalan pengrusakan sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, di hukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau pidana denda sebesar empat ribu lima ratus rupiah. (fdr)