rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ranperda Perubahan APBD masih Perlu Pendalaman

Ranperda Perubahan APBD masih Perlu Pendalaman

Paripurna  Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumbar 2023, Senin, (18/9).


Padang, rakyatsumbar.id – Kondisi fiskal yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD 2023 masih perlu pendalaman kembali, sebab target pendapatan yang diusulkan belum merupakan target definitif, demikian juga dengan alokasi belanja daerah.

“Kita masih butuh tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja, untuk tambahan kegiatan yang belum tertampung dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023,” kata Supardi, saat Rapat Paripurna  Penyampaian Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumbar 2023, Senin, (18/9).

Oleh sebab itu, sambung Supardi melanjutkan, perlu pendalaman kembali terhadap usulan pendapatan dan usulan belanja yang terdapat dalam Ranperda Perubahan APBD 2023.

“Baik pada tingkat pembahasan komisi maupun pada tingkat pembahasan Badan Anggaran  (Banggar) bersama TAPD,” ucap Supardi.

Menurut Supardi, komisi-komisi dan Badan Anggaran supaya memperhatikan dan mendalami beberapa hal agar sasaran pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 sesuai dengan yang diharapkan.

“Pada pembahasan Komisi-Komisi dengan OPD mitra kerja Komisi, perlu di dalami kembali secara detail semua potensi penerimaan daerah yang terdapat pada

masing-masing OPD, baik pada objek pajak daerah maupun restribusi daerah, termasuk mendalami perbedaan data jumlah kendaraan bermotor yang

terdapat di Bapenda, Dirlantas Polda Sumbar dan BPS Provinsi Sumbar,” tuturnya.

Ia menyampaikan, pada sisi belanja, perlu dilihat kembali kegiatan dan alokasi anggaran mana yang masih bisa dilakukan rasionalisasi yang tidak berdampak terhadap capaian target kinerja program OPD dan target kinerja RPJMD secara keseluruhan.

“Pada sisi penggunaan SILPA 2022, juga perlu kita dalami kembali, apakah rencana penggunaannya telah sesuai dengan sumber-sumber dari SILPA itu sendiri, jangan sampai kebijakan reposisi penggunaan SILPA yang kita lakukan, akan terkoreksi nanti pada saat evaluasi oleh Kemendagri,” bebernya.

Ia menyampaikan, tambahan kegiatan yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023, perlu dilihat betul, apakah betul-betul kegiatan yang urgen dan strategis yang diamanatkan peraturan perundang-undangan dan dapat diselesaikan pengerjaannya sampai akhir tahun 2023.

“Jangan nanti kegiatan tambahan yang diusulkan tersebut, berpotensi tidak bisa diselesaikan sampai akhir Tahun 2023 dan memerlukan lagi perpanjangan waktu untuk penyelesaiannya. sehingga tidak terdapat lagi sisa anggaran yang cukup besar,” ungkapnya.

Supardi mengungkapkan, dengan dilakukan rasionalisasi yang cukup besar pada belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun 2023, tentu akan berdampak pula terhadap SILPA  2023, sehubungan dengan hal tersebut, penerimaan pembiayaan daerah yang telah disepakati dalam KUA

dan PPAS 2024 perlu kita koreksi kembali, agar kondisi yang terjadi pada 2023 tidak terulang kembali pada  2024. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *