Perda RPPLH akan Jamin Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan
Anggota DPRD Sumbar, Suharjono mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH di Kampung Tongah, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/8).
Padang, rakyatsumbar.id – Anggota DPRD Sumbar, Suharjono mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Kampung Tongah, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/8).
“Kita berharap seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan yang ada dalam Perda nomor 2 tahun 2020 yang tentunya untuk kebaikan kita bersama,” kata Suharjono, politisi Partai Demokrat.
Ia menyampaikan Perda nomor 2 tahun 2020 ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan.
“Masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu, juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat,” ulasnya.
Suharjono memaparkan ada sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait Perda No 2 Tahun 2020 tentang RPPLH.
Antara lain adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.
Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah.
“Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan,” ulasnya.
Perda tersebut berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.
Sementara itu, Tokoh masyarakat setempat mengucapkan terimakasih pada Suharjino yang sudah mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda di Kabupaten Pasaman.
“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan wakil rakyat dengan masyarakatnya,” ulasnya.(byr)