Polisi Ringkus Mucikari Penjual Wanita Muda di Dharmasraya
Polres Dharmasraya menghadirkan pelaku TPPO saat mememberikan keterangan pers.
Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Petugas Sat Reskrim Polres Dharmasraya meringkus seorang mucikari RE(36) tahun Warga Kecamatan Pulau Punjung warga asal Kampung Jati, Kabupaten Garut, Jawa Barat, lantaran memperdagangkan wanita muda kepada lelaki hidung belang.
Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya perdagangan wanita dari laporan masyarakat.
“Wanita ini menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggunakan aplikasi E Katalog,” katanya saat Konferensi pers dihalaman Mapolres setempat, Senin (19/06/2023).
Berangkat dari informasi itu, Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengantarkan wanita muda ke salah satu hotel di wilayah Pulau Punjung.
“Pelaku ini kita amankan di dalam hotel usai transaksi,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual wanita muda itu kepada lelaki hidung belang yang memesannya dengan harga Rp1 juta.
“Setelah uang diterima korban mendapat uang Rp.700 ribu dan sang mucikari mendapat Rp 300 ribu, untuk sekali kencan,” sebutnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp1.940.000 dan handphone berisi SMS pembicaraan pelaku dengan pria hidung belang tersebut.
“Untuk pelaku terancam dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TP TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana,” ungkapnya.
Pengakuan RE, dirinya tinggal di Dharmasraya selama 13 tahun dan sudah lama menjadi mucikari dengan keuntungan yang cukup menggiurkan.
“Saya sudah lama.jadi mucikari pak,” katanya singkat, saat ditanya awak media usai jumpa pers.
Dari data yang direlis oleh Polres Dharmasraya, sejak tahun 2022 hingga Juni 2023, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang.(yy)