rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus TPPO

Polda Sumbar Ungkap 4 Kasus TPPO

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan, menyampaikan keterangan kepada wartawan. Polda Sumbar dan Polres jajaran ungkap 4 kasus TPPO dengan 8 tersangka.


Padang, rakyatsumbar.id – Pihak Polda Sumbar menyebutkan telah mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus itu terungkap selama Juni 2023 berjalan.

“Iya, ada (kasus) TPPO yang berhasil kami ungkap, hingga Sabtu, 17 Juni 2023 sebanyak 4 kasus, dengan 4 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan, melalui rilis Humas Polda Sumbar, Sabtu (17/6).

Ia melanjutkan, pengungkapan kasus TPPO itu dilakukan oleh Polda Sumbar beserta Polres-polres jajaran. Pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan.

“Polda Sumbar pengungkapannya oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, sedangkan Polres jajaran ada tiga yakni Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat,” ucap Dwi Sulistyawan.

Menurut Dwi Sulistyawan, 4 tersangka pada kasus ini masing-masing dua tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.

“Tersangka laki-laki inisialnya adalah HA usia 44 tahun  dan H usia 40 tahun, sedangkan tersangka perempuan inisialnya adalah W, usia 38 dan D, 53 tahun,” ungkap D.

Ia menyampaikan, modus para tersangka terhadap TPPO ini adalah memberangkatkan atau memperkerjakan para korban sebagai pekerja migran secara ilegal.

“Korban kasus TPPO ini ada 8 orang, yakni 5 koran laki-laki dan 3 korban perempuan, dengan modus bekerja ke luar negeri, tetapi tidak sesuai aturan,” sebut Dwi.

Ia mengakhiri, masyarakat supaya waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar. Oleh seba itu, lebih dulu memastikan apakah

biro penyalur jada tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Dwi. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *