rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » BKOW Sumbar Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengusahaan Serta Pekerja Perempuan Sektor Informal

BKOW Sumbar Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengusahaan Serta Pekerja Perempuan Sektor Informal

BKOW Sumbar gelar sosialisasi hak dan kewajiban pengusahaan serta pekerja perempuan sektor Informal.


Padang, rakyatsumbar.id – Demi mendapatkan hak perempuan untuk bekerja dan perlakukan yang layak, Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar melakukan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengusahaan dan Pekerja Perempuan di Sektor Informal.

Memilih tema “Melalui Pemenuhan Hak dan Kewajiban Kita Wujudkan Harmonisasi Pengusaha dan Pekerja”, BKOW Sumbar telah menyadari bahwa struktur ketenagakerjaan di Indonesia telah didominasi oleh sektor informal.

Ketua BKOW Sumbar, dr Fitria Amalia Audy Joinaldy mengatakan dari sekitar 119 juta angkatan kerja yang ada, sebagian atau 65,76 persen pekerja bekerja di sektor informal. Sedangkan sisanya sebesar 34,24 persen adalah pekerja yang bekerja di sektor informal.

“Nasib pekerja disektor informal ini seringkali sangat tergantung pada majikan atau tempat perusahaan mereka bekerja. Ikatan hubungan pekerjaan disektor informal seringkali juga hanya didasarkan atas prinsip kepercayaan, kegotong royongan dan kekeluargaan,” kata Amel saat membuka kegiatan sosialisasi di Hotel Truntum Padang, Rabu (7/6).

Selain itu ia juga mengungkapkan pekerja disektor informal memang memiliki resiko tidak mendapatkan aspek perlindungan ketenagakerjaan secara hukum seperti upah minimum regional, uang pesangon, uang lembur, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan lain sebagainnya.

“Tentu hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar pekerja disektor informal tersebut terpenuhi hak-hak dasarnya demi kesejahteraan hidup mereka dan keluarganya,” ungkap Amel.

Dikatakan demikian, lanjutnya karena pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan jaminan sosial yang memungkinkan untuk pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

“Oleh karena itu BKOW Sumbar sebagai wadah berhimpunnya organisasi perempuan tingkat provinsi merasa terpanggil untuk melaksanakan kegiatan ini,” tuturnya.

Selain untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada pengusaha dan pekerja sektor informal tentang hak dan kewajiban masing-masing, BKOW sumbar juga mengingatkan kepada instansi terkait untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja sebagian besar adalah perempuan.

“Pekerja perempuan mempunyai kebutuhan dasar yang berbeda dengan laki-laki. Dimana perempuan secara natural akan mengalami haid, hamil, melahirkan dan menyusui yang perlu mendapat perhatian dan perlakuan khusus darin pengusaha,” tukasnya.

Untuk itu, Amel berharap sosialisasi ini akan melahirkan kesepahaman antar pengusaha dan pekerja sehingga tercipta harmonisasi antar pengusaha dan pekerja disektor informal dengan bimbingan, arahan, pengawasan dari instansi terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)·

Sementara itu, Sekdaprof Sumbar, Hansastri saat membuka pelatihan tersebut mengatakan dukungan pemerintah daerah dalam perlindungan pekerja perempuan disektor informal. Melalui pemerintah daerah yang kuat perlindungan dan pemberdayaan perempuan disektor informal dapat ditingkatkan.

“Sinergi antara pengusaha, masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan bagi pekerja perempuan,” ujar Hansastri.

Maka dari itu, lanjutnya BKOW Sumbar punya posisi yang strategis dalam mendorong semangat kaum perempuan masa kini. “Melalui kegiatan ini akan menjadi spirit organisasi perempuan untuk dapat lebih meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dari berbagai pengalaman dalam berorganisasi dan berbagai hal baik yang sudah dikerjakan,” pungkas Hansastri. (bud)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *