rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Perusahaan Sawit tak Tepati Janji, Masyarakat Aia Gadang Mengadu DPRD Sumbar 

Perusahaan Sawit tak Tepati Janji, Masyarakat Aia Gadang Mengadu DPRD Sumbar 

Perusahaan sawit tak tepati janji, masyarakat Aia Gadang mengadu DPRD Sumbar.


Padang, rakyatsumbar.id  — Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Samsyul Bahri, berharap lembaganya segera membuat rekomendasi  kepada gubernur, agar menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang tak merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

“Saya dan ketua komisi II akan membahas hal ini bersama teman-teman DPRD Sumbar, agar bisa membuat rekomendasi pada gubernur, untuk menyikapi laporan masyarakat, berkaitan dengan hak mereka dan janji perusahaan,” kata Samsyul Bahri, saat menerima aspirasi masyarakat adat Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, yang menuntut hak kepada salah satu perusahaan sawit di sana, di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Rabu, (24/5/2023)..

Pertemuan Komisi II DPRD Sumbar dengan masyarakat adat Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, berlangsung alot. Namun semua berjalan baik.

Pihak Komisi II DPRD Sumbar pun berjanji akan melanjutkan pembahasan dengan anggota DPRD Sumbar,sehingga bisa menjadi keputusan lembaga.

“Kita akan bawa ini pada pembahasan lanjutan, sehingga bisa menjadi keputusan lembaga, dan semua masukan diakomodir, untuk dijadikan landasan dalam pembahasan,” ucap Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Aia Gadang, Salaman Datuak Lauik Api, mengatakan, masyarakat adat setempat menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan sawit tahun 1990.

“Saat penyerahan disepakati, pihak perusahaan membangun kebun untuk masyarakat setempat minimal 10 persen dari total luas HGU. Namun, hingga saat ini janji yang telah disepakati belum terealisasi,” ucap Salaman.

Salaman berharap, DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyelesaikan persoalan konflik agraria yang saat ini dihadapi masyarakat.

“Perusahan waktu itu berjanji akan membangun perkebunan untuk masyarakat minimal 10 persen dari HGU, tetapi sampai saat ini, dari semenjak tahun 1990 tidak juga terealisasi, kami berharap DPRD Sumbar dapat membantu memfasilitasi dalam penyelesaian masalah ini,” sebut Salaman.

Tokoh masyarakat, Mawardi Datuak Rajo Lelo, mengatakan, tanah ulayat diserahkan tahun 1990 kepada pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).

“Perjanjiannya, pihak perusahaan sawit membangun plasma 10 persen dari total luas HGU sekitar 5.000 hektar,” sebutnya. (byr)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *