Mau Berangkat Haji, Bapak Ini Justru Kena PHK, Begini Jawaban Family Raya
Anwar Chan beserta istri memperlihatkan surat keterangan untuk berangkat haji 2023.
Padang, rakyatsumbar.id –
Pagi itu, Anwar Chan (67) tampak menyibukkan diri di warung yang berada di rumahnya. Sedangkan, istrinya Martini (66) juga sibuk melayani pengunjung yang membeli sarapan pagi di warungnya.
Dari bilik kamarnya terlihat dua buah koper yang telah di siapkan pasangan ini untuk berangkat haji. Di pojok ruangan, terlihat beberapa helai pakaian ihram dan beberapa kebutuhan lain yang juga telah di siapkan. Ya, pasangan ini berkesempatan untuk menunaikan ibadah haji 2023 ini.
“Alhamdullilah,kami berkesempatan menunaikan rukun Islam yang ke – 5 tahun ini. Kami telah mendaftar sejak 13 tahun yang lalu,” ucap Anwar Chan saat di kunjungi Harian Rakyat Sumbar ke rumahnya, Senin (22/5/2023)
Tetapi, untuk menunaikan ibadah haji, Anwar Chan harus membayar mahal.
Pasalnya, ia harus merelakan kehilangan pekerjaan yang telah di dilakoninya selama 46 tahun di Pabrik Karet PT. family Raya yang beralamat di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
“Saya diinformasikan, akan berangkat haji. Dengan bahagia, saya melapor dan meminta izin cuti ke perusahaan. Tetapi, bukan izin cuti yang saya dapat, malah pemberhentian yang di berikan perusahaan,” paparnya.
Anwar Chan menegaskan, dirinya di berhentikan tanpa di berikan surat keterangan pemberhentian dari PT. Family Raya tempat ia bekerja.
“Tidak ada perusahaan memberikan surat pemberhentian kerja. Saya di berhentikan secara lisan tanpa ada surat keterangan. Saya sangat menyesalkan, bukan izin cuti haji yang di dapat, malah pemberhentian,” jelasnya.
Riki pimpinan Anwar Chan di pabrik karet PT. Family Raya saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pihak perusahaan bukan memberhentikan Anwar Chan yang merupakan karyawan permanent di perusahaan tersebut, tapi mempensiunkan Anwar Chan yang telah melewati usia pensiun.
“Tidak benar kita memberhentikan Anwar Chan bekerja dengan alasan menunaikan ibadah haji. Kita hanya mem pensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk usia pensiun,” jelasnya.
Lebih lanjut Riki mengakui, pihak perusahan belum memberikan surat pensiun ke Anwar Chan.
“Kita belum memberikan surat pensiun ke Anwar Chan. Surat keterangan pensiun akan di berikan perusahaan ketika yang bersangkutan menghadap ke kantor,” jelasnya.
Riki menambahkan, pemberian jatah pensiun di perusahaan di lakukan secara acak. “Sebenarnya karyawan telah tahu masa pensiunnya. Pemberian masa pensiun di berikan acak oleh perusahaan. Masa pensiun di perusahaan ketika karyawan telah memasuki usia 59 tahun.
Anwar Chan sendiri telah berkerja selama 45 tahun, pada saat ini beliau berusia 67 tahun. Jadi, pas saja keberangkatan hajinya dengan pemberian masa pensiun oleh perusahaan,” tutupnya. (edg)