Kejaksaan Tetapkan P Sebagai Tersangka Kedua Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan IMB
Kejaksaan tetapkan P sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi penerbitan IMB.
Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Awali kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, lekatkan rompi Orange kepada P 62tahun, sebagai tersangka kedua pada kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) daerah setempat.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya itu, diduga terlibat dalam dugaan korupsi penerbitan IMB tahun 2017-2020 lalu.
“P kita tetapkan sebagai tersangka kedua setelah F yang putusanya telah Incrah oleh pengadilan tipikor Padang,” kata Kajari Dodik Hermawan melalui Kasi Intel Doli Novaisal, Kamis (4/5/2023).
Ia menjelaskan, bahwa penetapan P sebagai tersangka, setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang dengan berbagai Barang Bukti (BB) dan keterangan saksi.
“Berkas perkaranya sudah tahap dua, dalam waktu dekat akan kita limpahkan kepengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.
Pihaknya merencanakan, dalam minggu depan berkas perkara P dilimpahkan kepengadilan tipikor yang direncakan pada minggu lusa sidang tersangka dugaan penggelapan dana retribusi penerbitan IMB 2017-2020 akan digelar.
“Saat ini P sudah kita tahan dan kita tempatkan di Rutan Kls III Dharmasraya,” tegasnya.
Sebelumnya, pengadilan tipikor Padang menjatuhkan pidana kurungan dua tahun kepada terdakwa F pada Selasa (28/03/23) lalu.
Dimana dalam putusan itu, pengadilan tipikor menyebutkan, bahwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus.
Dalam pantauan lapangan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, P terlihat mengenakan rompi Orange dan digiring naik mobil tahanan kejaksaan menuju LP Kls III setempat.(yy)