rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pelaku Pamer Alat Kelamin Diamankan Polsek Kototangah 

Pelaku Pamer Alat Kelamin Diamankan Polsek Kototangah 

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino saat memberikan keterangan terkait penangkapan oknum dosen PTS yang melakukan eksibisionis beberapa waktu lalu di Kota Padang.

Padang, rakyatsumbar.id
Polsek Koto Tangah berhasil mengamankan seorang oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang sebelumnya viral melakukan eksibisionis (pamer alat kelamin) di depan keramaian.

Eksibisionis merupakan sebuah kondisi adanya fantasi, dorongan, memperlihatkan alat kelamin pada orang lain tanpa ada persetujuan.

Aksi ini cenderung mendadak atau tiba-tiba, terutama pada orang asing. Penderita eksibisionis mendapatkan kenikmatan seksual setelah melakukan itu.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (14/3/2023) menjelaskan, pelaku eksibisionis diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Kuranji, Padang.

“Kita berhasil mengamankan pelaku tindakan eksibisionis yang viral. Beliau kita amankan di rumahnya yang berada di Kuranji, Padang,” ucapnya.

Akibat tindakan oknum dosen tersebut, Polsek Koto Tangah akan menjerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

“Oknum dosen yang mempertontonkan alat kemaluannya ini akan di ganjar pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara,” paparnya.

Afrino menambahkan, pelaku dengan sengaja mempertontonkan alat kemaluannya di halte bus Trans Padang kemarin. Pelaku viral, karena di videokan oleh mahasiswi yang resah oleh tindakan pelaku.

“Pelaku dengan sengaja mempertontonkan alat kemaluannya di depan umum. Pelaku menggunakan motor, dan mempertontonkan alat kemaluannya sambil menelpon.”

“Sebelum ke lokasi, pelaku dengan sengaja mempersiapkan alat kelaminnya agar menjadi tontonan warga di halte Trans Padang yang berada di depan Balaikota Padang,” jelasnya.

Pada saat ini, Afrino menjelaskan pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kita pada saat ini melakukan pengembangan. Apakah tindakan ini pertama ia lakukan, atau sudah ada di tempat lain,” ungkapnya.

Afrino mengimbau kepada warga Kota Padang untuk tidak memviralkan jika menemui sebuah kejanggalan atau  kejahatan.

“Kami mendukung usaha warga untuk memvideokan. Tetapi kami meminta warga yang memvideokan untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *