rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Waduh, Bangunan Cagar Budaya di Padang rata dengan Tanah, Padahal Pernah Ditempati Presiden Sukarno

Waduh, Bangunan Cagar Budaya di Padang rata dengan Tanah, Padahal Pernah Ditempati Presiden Sukarno

Kantor DPRD Kota Padang.

Padang, rakyatsumbar.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Boby Rustam heran, banyak yang kebakaran jenggot ketika mengetahui bangunan cagar budaya yang pernah di tempati oleh Presiden Soekarno telah rata dengan tanah.

“Saya heran, kenapa banyak yang kebakaran jenggot tentang telah di bongkarnya gedung cagar budaya yang pernah di tempati oleh Bung Karno oleh pemilik lahan. Apalagi sekarang memasuki tahun – tahun politik,” tanyanya, Rabu (22/2/2023).

Boby menjelaskan, sebelumnya banyak bangunan cagar budaya yang telah dirusak, dirobah, tetapi tidak ada pihak-pihak yang komplain.

“Banyak bangunan cagar budaya yang tidak menjadi perhatian penuh oleh Pemko Padang. Lihat saja Mesjid Raya Gantiang. Apakah pernah di perhatikan oleh Pemko Padang. Tidak bukan?”

“Apalagi bangunan – bangunan cagar budaya yang berada di berbagai tempat di Kota Padang,” jelasnya.

Oleh karena tidak mendapat perhatian dalam bentuk insentif dan pemberitahuan oleh Pemko Padang, wajar saja pemilik rumah cagar budaya itu berencana merubah total bangunannya, agar mempunyai nilai – nilai ekonomis.

“Dengan alasan ia tidak mengetahui bangunan ini termasuk cagar budaya, apalagi pemilik telah mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang.”

“Jadi, wajar saja pemilik ingin merubah agar mempunyai nilai ekonomis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi III siap memanggil instansi terkait dalam hal ini PUPR Kota Padang jika ada pihak – pihak yang merasa dirugikan dengan hancurnya bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Padang tentang kasus ini. Jika ada yang dirugikan silahkan melaporkan ke DPRD dengan mengirimkan surat,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Muharlion menjelaskan, Pemko Padang harus mendata bangunan cagar budaya yang ada di Kota Padang.

“Ke depan, dinas terkait harus mendata bangunan cagar budaya yang ada di Kota Padang. Dengan adanya kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Muharlion menambahkan, DPRD Padang melalui Komisi III dan Komisi IV bisa memanggil Dinas pendidikan dan PUPR untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi.

“Ini telah menjadi isu nasional, DPRD sebaiknya memanggil dinas terkait untuk menjelaskan duduk persoalannya, kenapa cagar budaya ini di hancurkan pemiliknya,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *