29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ditlantas Polda Sumbar Tindak 4 Pelanggaran Lalu-lintas dengan Tilang Manual

Ditlantas Polda Sumbar Tindak 4 Pelanggaran Lalu-lintas dengan Tilang Manual

Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Hilman Wijaya, mengatur kendaraan yang tanpa plat nomor yang terjaring penindakan.


Padang, rakyatsumbar.id — Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, mengatakan, empat pelanggaran lalu-lintas bisa dikenakan tilang manual. Tilang manual itu diberlakukan di tempat.

“Tilang manual di tempat itu diberlakukan terhadap pelanggara lalu lintas kendaraan tanpa plat nomor,  kelebihan muatan, knalpot bising, dan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat seperti balap liar,” kata Hilman, Jumat, (3/2) siang.

Ia menjelaskan, pemberlakuan tilang manual di tempat terhadap keempat pelanggaran lalu lintas itu, karena tidak bisa tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

“Pertimbangannya, keempat pelanggaran itu tidak bisa tilang ETLE. Kendaraan tanpa plat nomor tidak ada identitas, kendaraan kelebihan muatan (over load) rawan kecelakaan lalu lintas, seperti rem blong, lalu knalpot bising dan balap liar,” ucap Hilman.

Menurut Hilman, kendaraan menggunakan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 juncto 106 ayat 3 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Pengendara bisa dipidana selama satu bulan atau denda maksimal 250 ribu.

“Terhadap empat pelanggaran yang dikenakan tilang manual di tempat sudah disosialisasikan berkali-kali. Kami harap pengendara bisa memahami aturan lalu lintas,” ungkap Hilman.

Ia menjelaskan, selama Januari 2023 telah menilang 400 pengendara secara manual. Kendaraan yang kena sita  380 unit,  setelah di proses dikembalikan.

“Oleh karena itu kami mengimbau kepada pengendara mematuhi aturan lalu-liintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya,” ungkap Hilman.

Ia mengakhiri, kendaraan tanpa plat karena menghindari supaya tidak kena tilang ETLE, selain itu diduga menunggak pembayaran leas­ing, diduga terkait tindak pidana tertentu, dan lainnya.

“Apabila kita menggunakan tilang ETLE, tentu tidak dapat datanya. Oleh karena itu, solusi satu ­satunya adalah melaku­kan penindakan terhadap para pengendara yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan,” pungkas Hilman. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.