PKL Pertanyakan Pencabutan Perwako 438, Satpol PP Keluarkan Surat Peringatan
Beberapa PKL di kawasan Permindo mempertanyakan pencabutan Perwako 438 tentang jadwal berjualan mulai pukul 17:00 WIB.
Padang, rakyatsumbar.id –
Dedet salah seorang PKL yang berada di Jalan Permindo sangat terkejut, saat Satpol PP memberikan surat peringatan kepadanya dan beberapa orang pedagang lainnya.
Dalam surat tersebut, Dedet menjelaskan adanya pelarangan berjualan di badan jalan, trotoar, ruang terbuka, serta fasilitas umum lainnya.
“Dalam teguran ini kami dilarang berjualan di badan jalan. Sebelumnya Pemko Padang membolehkan kami berjualan mulai pukul 17.00,” ucapnya, Kamis (26/1/2023)
Ia dan lima orang pedagang lainnya, mempertanyakan, apakah Perwako 438 tahun 2018 benar di cabut.
“Jika Perwako 438 tahun 2018 benar di cabut, kenapa kami para pedagang tidak diberi tahu. Jelas Walikota memberikan izin kami berdagang di mulai pukul 17.00,” jelasnya.
Terpisah Kasi Ops Pol PP Padang Rozaldi menjelaskan, peringatan yang diberikan tersebut menjelaskan pihaknya melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk di wilayah Permindo, PKL diperbolehkan membuka lapak pada jam 17.00. Saat ini mereka membuka sebelum 17.00, oleh karena PKL kita tertibkan dengan memberikan surat teguran,” tutupnya.
Lebih lanjut, Rozaldi menjelaskan penertiban ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota nomor438.
“Jadi, PKL dilarang membuka lapak sebelum jam 17.00 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota no 438,” tutupnya. (edg)