rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Setoran PKL ke Dinas Perdagangan Padang Diduga Tanpa Kwitansi

Setoran PKL ke Dinas Perdagangan Padang Diduga Tanpa Kwitansi

Pedagang Pasar Raya Padang bersama personel kepolisian saat penertiban PKL.

Padang, rakyatsumbar.id
Ibu-ibu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Raya Barat bergoyang – goyang saat satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban dagangan mereka yang berjualan sebelum jam 15.00 WIB.

Selain itu, beberapa orang PKL yang berdagang di arah Permindo melakukan protes saat petugas memulai membuka lapak pada pukul 17.00 WIB

“Kenapa kami dilarang berdagang, apa bedanya kami dengan pedagang di air mancuri? Saya ingin hak kami disamakan para P di air mancur,” ucap Ketua koperasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Idman saat berdebat dengan petugas Satpol PP.

Tetapi petugas Satpol PP tak ambil peduli. Pihak Satpol PP tetap menjalankan tugasnya, melarang PKL menggelar dagangan sampai jam yang di izinkan Pemko Padang.

Trisna salah seorang pedagang jilbab kaki lima di wilayah Pasarraya Timur mengaku sangat kecewa dengan tindakan petugas yang melasang mereka menggelar dagangan hingga pukul 15.00 WIB.

“Sebelumnya kami di izinkan membuka lapak di mulai dari jam 13.30 WIB. kami sudah bayar tempat, bayar parkir dan bayar retribusi ke Dinas Perdagangan Kota Padang. Kenapa pada saat ini kami dilarang,” tegasnya.

Trisna mengakui, sejumlah uang yang dibayarkan ke Dinas Perdagangan tersebut tanpa ada kwitansi yang di berikan petugas.

“Ada petugas yang mengutip uang setiap hari, dan pembayaran tanpa ada kwitansi atau tanda terima. Oleh karena itu kami memprotes dengan berjoget di pinggir jalan ini” tegasnya.

Sementara, Ilham salah seorang pengunjung Pasar Raya sangat senang Satpol PP Padang melarang PKL berdagang di badan jalan hingga Permindo.

“Kami pengunjung Pasar Raya sangat senang petugas gabungan menertibkan PKL yang berjualan di sepanjang jalan dari Pasar Raya Barat hingga Pasar Raya Timur (Permindo),” ucapnya.

Ia menjelaskan, dirinya dan pengunjung kesulitan mencari lokasi parkir di Pasar Raya.

“Kami pengunjung sangat senang penertiban ini. Hal ini dikarenakan, kami kesulitan dalam memarkir kendaraan, yang disebabkan lahan parkir dikuasai oleh PKL. Kami berharap, Pemko Padang komitmen dalam menertibkan PKL. Jadikanlah Pasar Raya yang bersih dan tertib seperti awal tahun 2000-an tanpa ada PKL hingga larut malam.”

“Jadi kami bebas memarkir kendaraan kami di depan toko tujuan kami,” tutupnya.

Lantaran PKL Membandel

Melalui press releasenya, Kasatpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan penertiban PKL ini dilakukan karena PKL membandel dan tetap ngotot memakai badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan di kawasan Jalan Pasar Raya Barat hingga Permindo.

“Tentu kita tidak ingin Pasar Raya ini semrawut dan menimbulkan kemacetan ulah PKL yang masih membandel, maka kami Back up Dinas Perdagangan dalam melakukan penertiban dan penataan pedagang,”ujar Mursalim.

Selain Satpol PP Kota Padang, penertiban juga diikuti oleh Dinas Perdagangan, Dishub dan Polsek Padang Barat.

“Penertiban dilakukan bersama-sama dengan instansi terkait,”tuturnya.

Mursalim, berharap, masyarakat yang berdagang di Pasar Raya Padang, agar tidak melanggar aturan yang berlaku, agar tidak terjadi ggangguan ketertiban di Pasar Raya Padang.

“Kami berharap, mari bersama-sama menjaga Trantibum, silahkan berjualan, namun jangan sampai mengganggu hak orang lain serta kami harap, pedagang selalu mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *