rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Penyalahgunaan Narkoba, Kasus Terbanyak Ditangani Kejari Padang Selama 2022

Penyalahgunaan Narkoba, Kasus Terbanyak Ditangani Kejari Padang Selama 2022

Penyalahgunaan Narkoba, kasus terbanyak ditangani Kejari Padang selama 2022. (ilustrasi by: Jpnn)
Padang, rakyatsumbar.id – Kejaksaan negeri Padang (Kejari) menyampaikan capaian kinerja Kejari Padang dalam kurun waktu 2022.
Selama 2022, narkotika menjadi kasus yang mengkuatirkan di Kota Padang.
Hal ini terlihat dari jumlah kasus Narkotika yang ditangani Kejari Padang sebesar 481 kasus dari 1.130 kasus pelimpahan (P-31) yang diterima kejari Padang.
“Kejari Padang teleh melakukan eksekusi kasus selama tahun 2022 sebanyak 903 kasus. Kasus narkotika yang telah limpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) menjadi kasus terbanyak yang ditangani Kejari Padang. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 431 kasus, dan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamneg & Tpul) sebanyak 219 dan terorisme sebanyak 1 kasus,”  ucap Kajari Padang M Fatria saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kejari Padang. Jumat (30/1).
M Fatria menjelaskan juga, Kejari Padang dalam kurun tahun 2022 dapat merealisasikan target Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) melebihi target yang telah di canangkan di tahun 2022.
“PNBP 2022 kita menargetkan sebesar Rp 385.103.840. Dalam realisasinya kita sanggup mencapai Rp. 2.995.483.146,” jelasnya.
Selain itu, M Fatria menjelaskan juga, Kejari Padang mendapatkan penghargaan terbaik se Sumbar dari BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan memberikan penghargaan terbaik kepada kita. Selain itu, kita mendapat penghargaan dari BPJS ketenagakerjaan karena berhasil melakukan penagihan tunggakan
iuran sebesar Rp. 1.282.962.693,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam hal Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejari Padang dalam kurun waktu 2022, Kejari Padang memberikan dua Restorative Justice kepada kasus pencurian.
“Selama tahun 2022 kita memberikan Restorative Justice kepada dua kasus pencurian. Untuk kasus narkotika kita tidak memberikan,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *