Bapenda Padang Sidak Reklame tak Berizin
Ilustrasi reklame tidak berizin. (by:posbumi.com)
Padang, rakyatsumbar.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, inspeksi mendadak (Sidak) terhadap wajib pajak tak berizin dan belum terdaftar di instansi itu.
Sidak massal pada 11 kecamatan ini demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, menyebutkan, Sidak melibatkan seluruh tim pemungut pajak tiap tiap kecamatan, untuk peningkatan PAD akhir tahun 2022.
“Kita juga mendapat baantuan personel Satpol PP untuk turun ke lapangan melakukan peneguran kepada para wajib pajak.”
“Sekaligus mendata reklame yang belum izin, baik itu reklame tiang maupun reklame yang terpajang di jalan-jalan,” kata Ikrar.
Ia melanjutkan, pihaknya mengerahkan tim kecamatan lantaran selama ini belum pernah turun ke lapangan secara massal untuk penertiban.
“Sidak massal ini kita bisa mengetahui reklame yang telah terdaftar, tidak ada izin, serta mana reklame yang telah membayar pajak,” ucapnya.
Menurut Ikrar, instansinya kekurangan sumber daya manusia (SDM, sehingga banyak yang tertinggal.
Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dalam Sidak.
“Kita sinergi dengan tim masing-masing UPTD bersama Kecamatan dan juga Satpol PP Padang penting untuk ditingkatkan agar lebih mudah dalam memungut pajak,” tutur Ikrar.
Ia menyebutkan, akan melakukan Sidak selama tiga hari, hingga Kamis, 15 Desember 2022.
Sementara ini, hanya dapat mendata sekitar 20 Wajib Pajak.
Ia mengimbau, kepada wajib pajak yang belum melakukan perpanjangan pajaknya, segera memperpanjang.
Sementara yang belum mengurus pajak reklame, agar segera mungkin diurus
“Ada sekitar 220 wajib pajak yang kita beri peringatan dan surat teguran agar segera ke Bapenda.”
“Kita beri tenggat waktu selama 3 hari, kalau tidak juga, tentu seperti biasanya akan kita lakukan pembongkaran, pemasangan stiker, dan juga plang peringatan,” tutupnya. (byr)