Bawaslu Sumbar Gandeng KI Sumbar Sosialisasi ke Mentawai
Vifner ke Mentawai Disambut Sikerei, Pengawasan Pilkada Bersinergi
Tuapejat, Rakyat Sumbar-Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner hadir di Mentawai, turun dari Mentawai Fast disambut dengan penyambutan tamu kehormatan ala sikirei.
Vifner di lokasi kegiatan pun dipasangan Luat yaitu ikat kepala khas sikerei untuk sambut tamu kehormatan.
“Rasa jadi gubernur pula ambo (saya), tapi iya juga, Bawaslu Provinsi itukan gubernur pengawasan Pemilu mungkin, hehehee”ujar Vifner usai disambut seperti itu di dermaga Tuapejat.
Vifner hadir ke Mentawai dalam rangka membangun sinergisitas sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 dengan media tradisionil.
“Pola sosialisasi pengawasan harus dikembangkan, tidak hanya bentuk sosilisasi dalam ruangan tapi sosialisasi pengawasan berkolaborasi dengan media tradisionil, kalau di Mentawai tentu dengan seni dan tradisi Sikerei,”ujar Vifner Senin (16/12) di Tuapejat.
Sasaran menggandeng sosialisasi pengawasan lewat media tradisionil adalah penyampaian yang renyah dan santai tapi masuk ke pikiran masyarakat yang kenyaksikan pertunjukan seni tradisionil tadi.
“Ini bagian inovasi sosialisasi yang Bawaslu lakukan, supaya pesan pengawasan Pilkada 2020 di Sumbar masive dan tentunya sesuai tagline Bawaslu bersama rakyat awasi Pemilu atau Pilkada,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi bersama Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Arif Yumardi hadir ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka penguatan pengelolaan informasi Pemilu dan Pilkada.
“Menghadapi Pilkada 2020, Komisi Informasi Sumbar berharap penyelenggaraan dan pengawasannya sarat dengan berbasiskan informasi publik, sebagai bentuk transparansinya badan publik penyelenggaran Pilkada seperti Bawaslu atau KPU atas pembiayaan pesta demokrasi dari APBD Sumbar atau APBD Kota Kabupaten penyelenggara Pilkada,”ujar Adrian.
Arif Yumardi juga menekankan bahwa keterbukaan informasi di Bawaslu dan KPU dalam rangka menihilkan sengketa informasi publik.
“Karena di Perki 1 tahun 2019 tentang Stadar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, garisannya sejak permohonan informasi hingga penyelesaian sengketa hitungannya day per day. Tidak seperti sengketa informasi publik biasa yang di-deadline 100 hari kerja harus diputus Majelis Komisioner KI Sumbar,”ujar Arif.
Sedangkan Ketua Bawaslu Mentawai Perius menegaskan pencerahan pengawasan Pilkada terhadap praktisi media tradisionil di Mentawai sangat tepat.
“Target kami nol pelanggaran dan sengketa Pilkada 2020 di Mentawai,”ujar Perius.
Sedangkan untuk keterbukaan informasi publik pengelolaan informasi Pengawasan Pilkada, Perius memastikan Bawaslu Mentawai siap.
“Untuk informasi publik baik pengelolaan maupun pelayanan Bawaslu Mentawai siap sesuia aturan yang berlaku seperti UU 14 tahu 2008, Perbawaslu 10/2019 dan Perki 1 tahun 2019,”ujarnya.
Vifner pada paparan materinya menegaskan bersinergi dengan pelaku seni tradisionil untuk pesan-pesan pengawasan Pilkada dilakukan di semua Bawaslu se Sumbar.
“Semua Bawaslu di seluruh tingkatan kita harapkan bersinergi dan berkolaborasi dengan media tradisi sesuai kearifan lokal daerah masing-masing. Ini dilakukan untuk memperkencang sosialisasi pengawasan karena Bawaslu kukuh menerapkan pengawasan partisipatif yang terbukti sukses di Pemilu 17 April 2019 lalu,”ujar Vifner. (rel)