Ingat, Anggota Dewan Sering Bolos Bisa Kena PAW
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar.
Padang, rakyatsumbar.id – Pembahasan serta pengambilan kebijakan saat rapat paripurna dewan adalah suatu hal yang sangat penting.
Namun, masih saja ada anggota DPRD Provinsi Sumbar tidak hadir saat rapat itu. Aturan Tatib, 6 kali bolos bisa di PAW- kan.
Pada rapat paripurna Jumat, (11/11) agenda penyampaian Gubernur Sumbar, Mahyeldi terkait Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi dan Ranperda tentang dan Ranperda tentang Perubahan Perda Penanggulangan Bencana, hanya 25 anggota dewan yang hadir dari 65 orang, selebihnya absen.
“Tanggung jawab dan tugas anggota DPRD itu adalah menghadiri dan hadir di rapat paripurna,” kata Afrizal, Anggota DPRD Sumbar, kepada wartawan usai paripurna, Jumat, (11/11).
Ia melanjutkan, Badan Kehormatan (BK), pimpinan DPRD, harus membuat laporan terkait anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna, kemudian meneruskan kepada fraksi masing-masing.
“Bisa saja sanksinya berupa teguran, ada teguran 1, teguran 2 dan teguran 3,” ungkap Afrizal, dari Fraksi Golkar.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hidayat, mengusulkan kepada pimpinan DPRD Sumbar, supaya mengumumkan kepada publik nama-nama anggota dewan yang sering bolos saat rapat paripurna.
“Solusinya adalah memang pimpinan DPRD bersama-sama, kita sepakat juga umumkan ke publik mana anggota DPRD yang abai, tidak disiplin rapat paripurna,” ucap Hidayat.
Menurut Hidayat, tujuan mengumumkan nama-nama anggota DPRD yang tak disiplin, supaya masyarakat mengetahui dan menilai kapabilitasnya.
“Biarkan masyarakat yang menilai, kenapa dia tidak kapabel untuk menjadi anggota DPRD disiplin saja tidak. Apa yang bisa diperjuangkan karena proses pengambil kebijakan dari penentuan program kebijakan itu melalui rapat ini (paripurna), jadi harus bertegas-tegas,” sebut Hidayat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menyampaikan, anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna dewan enam kali berturut-turut tanpa ada kabar berita dapat diberhentikan oleh partai masing-masing.
“Anggota yang bolos berturut-turut 6 kali bisa diberhentikan oleh partai melalu mekanisme PAW (Pengganti Antar Waktu),” jelas Irsyad Syafar, yang memimpin rapat paripurna hari itu.
Irsyad mengakhiri, terkait PAW anggota dewan yang bolos enam kali berturut, aturan itu termaktub pada Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Apalagi tahun 2023 ini sudah tahun politik, tentu akan bisa menjadi sumber permasalahan termasuk ketidakhadiran saat sidang paripurna,” pungkas Irsyad.
Tidak hadir anggota dewan yang lain, membuat anggota dewan yang hadir berang. Mereka menilai anggota dewan yang tak hadir tidak mempunyai kepedulian terhadap kegiatan kedewanan, padahal agenda saat itu adalah mendengarkan tanggapan gubernur sumbar terkait tiga Ranperda inisiatif DPRD Sumbar. (byr)