Kadis Kebudayaan Sumbar Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat
Kadis Kebudayaan, Syaifullah, (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, H. Maigus Nasir dan Kepala bidang Sejarah adat dan nilai nilai tradisi Dinas Kebudayaan Sumbar, Fadhli Junaidi.
Padang, rakyatsumbar.id – Kepala dinas Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar) Syaifullah membuka secara resmi bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemangku adat.
Kegiatan di gelar oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Selasa (3/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Syaifullah menjelaskan seputar keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050-47-2022.
Hal ini tentang Penetapan Kinerja Program Unggulan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Telah di tetapkan salah satu program yaitu “Sumbar Religius dan Berbudaya”
“Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan Sumbar melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemangku adat ini, ujarnya.
Hadirkan Narasumber Kompeten
Syaifullah menambahkan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis ini adalah anggota DPRD Sumatera Barat Maigus Nasir.
Selanjutnya budayawan dan tokoh adat Sumatera Barat Yus Dt. Parpatiah.
Juga ada ulama Sumbar Buya mas’oed Abiddin, serta tokoh perempuan Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, MP.
“Kita menghadirkan peserta kegiatan sebanyak 75 orang yang terdiri dari unsur alim ulama, niniak mamak dan bundo kanduang yang berasal dari Kota Padang,” tambahnya.
Syaifullah berharap bimbingan teknis yang juga di dukung oleh DPRD Sumbar ini melakukan pembinaan terhadap budayawan dan pemangku adat.
Tentunya juga dengan penganggarannya, di mana Dinas kebudayaan merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas dalam pencapaian Program Unggulan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Budayawan dan tokoh adat Sumatera Barat Yus Dt. Parpatiah dalam kesempatan tersebut, memberikan materi “Eksistensi Pemangku Adat dalam Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau”.
Dalam paparannya, Yus Dt. Parpatiah menjelaskan, pada awalnya masyarakat mengamalkan adat secara naluri, tanpa mengetahui subtansinya.
“Sebagai contoh, dengan cara mentauladani orang yang lebih tua, dan mempraktekannya serta mewarisi ke generasi selanjutnya,” ucapnya.
Timbul Permasalahan
Lebih lanjut, Yus Dt. Parpatiah menyampaikan juga, pada abad ke – 20 timbul permasalahan.
Pada abad ini kaum terpelajar menggugat adat lama sebagai “adat lama, pusaka usang”.
“Setiap komponen masyarakat pada saat ini harus peduli pada keberlangsungan adat budaya.”
“Oleh karena itu Lembaga Kerapatan Adat (KAN) harus bisa melakukan kegiatan peningkatan SDM.”
“Selain itu, pemangku adat harus bisa memahami ajaran syariat, dan ulama harus memahami adat sepenuhnya. Maka akan tercipta kesinambungan,” tutupnya. (edg)