rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Jabatan Plt Ketua KONI Sumbar Sudah Berakhir

Jabatan Plt Ketua KONI Sumbar Sudah Berakhir

Pasal 18 ayat (3) AD/ART KONI Sumbar menyangkut masa jabatan ketua umum.

Padang, rakyatsumbar.id – Dalam tatanan organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), jabatan seorang Plt otomatis berakhir ketika terpilihnya ketua baru hasil pemilihan.

Pada saat itu, seorang Plt langsung mendapat sebutan Plt demisioner.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demisioner sebagai keadaan tanpa kekuasaan.

Demisioner organisasi artinya berakhirnya masa kepengurusan suatu organisasi atau lengser.

Masalah demisioner ini menjadi perbincangan hangat pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar.

Pasalnya, Plt demisioner Hamdanus menganggap jabatannya sebagai Plt baru berakhir pada 14 Juli 2022.

Bahkan pada penutupan Musorprovlub KONI Sumbar pada 16 Juni lalu, Hamdanus mengatakan dirinya akan mempersiapkan pelantikan pengurus di bawah komando ketua terpilih, Ronny Pahlawan.

Ketua KPID Sumbar Dasrul memberikan ilustrasi mengenai sosok demisioner sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, Plt KONI Sumbar sejatinya sudah demisioner pasca terpilihnya Ketua KONI Sumbar yang baru.

“Kalaupun masih menjalankan tugas. Itu tak lebih dari menyelesaikan tugas dan tanggungjawab terutama dalam hal keuangan sebelum terpilihnya ketua KONI yang baru,” ujar Dasrul, Senin (20/6/2022).

Ia menyebut, selaku Plt, Hamdanus tidak bisa mempergunakan anggaran KONI Sumbar lagi.

“Tidak boleh lagi menggunakan anggaran. Toleransinya adalah mempertanggungjawabkan keuangan sebelum dia demisioner.

“Kalau sempat menggunakan anggaran setelah demisioner, maka akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu advokat, Yohanes Permana.

Ia menilai, pasca terpilihnya ketua umum KONI Sumbar yang baru, ketua Plt KONI Sumbar Hamdanus otomatis sudah Demisioner.

“Bagi saya sederhana saja. Setelah terpilih ketua yang baru hasil pemilihan yang sah, maka Plt ketua KONI Sumbar sudah demisioner. Sementara ketua terpilih itu sudah defenitif,” ujarnya.

Tidak Ada Lagi Jabatan Plt Ketua KONI Sumbar

Sementara itu advokat yang pernah menjabat komisioner KPU Sumbar dua periode, Ardyan juga menegaskan, jika jabatan Plt Ketua KONI Sumbar telah berakhir.

Berakhirnya kepengurusan ini merajuk kepada AD/ART KONI bagian ketujuh Pengurus KONI Provinsi pasal 18.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) AD/ART KONI dinyatakan masa bakti kepengurusan terhitung sejak terpilihnya ketua umum dalam Musyawarah Olahraga provinsi.

Dan atau musyawarah luar biasa sampai dengan dilaksanakannya musyawarah olahraga berikutnya, dan dikukuhkan.

“Oleh karena itu, KONI Sumbar saat ini berdasarkan pasal tersebut telah dipimpin oleh ketua umum terpilih di bantu oleh tim formatur terpilih,” pungkasnya. (rif)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *