Kajari Pasaman Punya Rumah Restorative Justice
Pasaman, rakyatsumbar.id – Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi survey bangunan serbaguna sebagai Rumah Restorative Justice.
Rumah itu berada di Jorong Ambacang Anggang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman, Selasa (17/4/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi menyampaikan rumah restorative justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat.
Bahkan tempat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.
Fasilitas ini berguna untuk permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus.
Berdasarkan peraturan Jaksa Agung dan UU Nomor 15 tahun 2020 (bisa selesai secara restoratif).
“Jadi, tidak semua perkara harus ke persidangan atau diproses hukum. Sebab, pemidanaan itu upaya terakhir.
“Sehingga perkara yang masuk kriteria (restorative justice) bisa untuk didamaikan tanpa syarat,” kata Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi, Jumat (22/4).
Menurutnya musyawarah dapat dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka atau korban yang dimediasi oleh jaksa. Berikut para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
“Adanya Kampung Restorative Justice dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara restorative justice.”
“Serta merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana secara proses dialog dan mediasi untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara,” kata Kajari. (herizon)