Ini Alasan Distribusi Minyak Goreng Curah Terhambat
Padang, rakyatsumbar.id – minyak goreng curah di Sumbar terkendala aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Hal ini lantaran belum semua distributor mempunyai sistem tersebut, padahal stok cukup tersedia.
“Di dalam rapat tadi (kemarin), muncul pernyataan dari produsen dari Incasi dan Wilmar ada ketentuan yang menyatakan setiap D2 (subdistributor) itu harus mempunyai aplikasi Simirah dan faktur pajak untuk pembayaran.”
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombespol Adip Rojikan menegaskan hal itu, Selasa (5/4/2/2022)
Ia menyampaikan itu usai rapat dengan Disperindag Provinsi Sumbar, dan produses minyak goreng, di Mapolda Sumbar.
Ia melanjutkan, fungsi aplikasi Simirah adalah untuk mengeklaim ke pemerintah minyak yang sudah terdistribusi, karena minyak tersebut subsidi.
“Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak yang belum memenuhi aplikasi itu sehingga ada hambatan untuk proses itu,” ucap Adip.
Menurut Adip, karena kondisi belum normal, maka pengawasan dan pengendalian dari Disperindag dan kepolisian.
“Kita mengharapkan dari produsen atau D1 (distributor besar)bisa langsung ke masyarakat, dan dari D2 (subdistributor) itu hanya kepada mereka-mereka yang sudah mempunyai aplikasi Simurah,” ujar Adip.
Ia menyampaikan, karena terkendala aplikasi Simurah, maka SOP (standar operasional prosedural) pendistribusian minyak goreng belum ada kesepakatan. Namun, pihaknya melakukan langkah-langkah strategis. (handi yanuar)
Berita selengkapnya baca Harian Umum Rakyat Sumbar edisi Rabu, 6 April 2022.