Tersangkanya berinisial MAD, usia 30 tahun, tertangkap di jalan Gang Sehati Kampung Jua, Kecamatan Lubukbegalung, Padang, Jumat (11/3) pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan informasi itu di Mapolda Sumbar, Selasa, (15/3) siang.
Penangkapan tersangka dengan cara penyamaran transaksi undercover buy. Petugas berkomunikasi dengan tersangka melalui Whatsapp.
“Tersangka menentukan tempat transaksi, dan menunggu anggota. Kemudian tersangka diamankan tanpa perlawanan berikut pengeledahan,” ujar Satake Bayu.
Tersangka menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Perbuatan pelaku berlawanan dengan hukum, karena mengganggu habitat satwa itu.
“Barang bukti pada kasus ini adalah tiga ekor kucing hutan, satu ekor trenggiling, satu ekor kura-kura baning coklat, dan sebuah telepon seluler warna hitam,” ungkap Satake Bayu,
Modus tersangka adalah menjual satwa dilindungi secara ilegal dengan cara memposting di Medsos seperti Facebook.
“Tersangka terancam terjerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.”
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,” sebut Satake Bayu.
Sudah Ada yang Terjual
Sementara itu, Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi, mengatakan, satwa tersebut sudah ada yang terjual. Namun, pihaknya terus mengembangkan kasus itu.
“Jaringannya sama seperti yang telah tertangkap sebelumnya. Tersangka sudah mengetahui perbuatannya salah, tetapi masih melakukannya sejak 2019,” kata Gusnedi.
Ia menyampaikan, pelaku membeli satwa tersebut kemudian menjualnya kembali dengan harga yang bervariasi.
“Jadi, kucing hutan belinya Rp200 ribu, lalu dijual per ekor Rp350 ribu. Trenggiling beli Rp1 juta dan terjual Rp3 juta.”
“Kura-kura baning cokelat beli Rp200 ribu lalu jual Rp500 ribu,” sebut Gusnedi.
Kasat Polhut BKSDA Sumbar, Zulmi Gusrul, menyampaikan, perdagangan satwa pada zaman sekarang sudah secara online. Pembeli hanya menunggu di rumah.
“Nanti kami akan melepasliarkanya dan berkoordinasi dengan Polda Sumbar,” imbuh Gusrul. (handi yanuar)