5 Ladys Escort Terjaring Razia Padang
Padang, rakyatsumbar.id – Lima pendamping wanita (ladys escort) terjaring razia Satpol PP Padang pada dua lokasi karaoke Sabtu (19/2) malam.
Ironisnya, kedua lokasi itu tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Satu orang di Happy Family, kemudian empat orang lagi di Kafe 29.”
“Mereka yang terjaring dalam pemeriksaan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” kata Bambang Suprianto Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Ia melanjutkan, kedua lokasi tersebut tidak menerapkan Prokes Covid-19 secara disiplin.
Oleh sebab itu, Satpol melakukan pengawasan di masa PPKM level 3 ini.
“Kelima orang itu dibawa ke Mako Satpol PP dilakukan pemeriksaan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak,” ujar Bambang Suprianto.
Pemberlakukan kembali PPKM level 3 di Kota Padang maka perlu dilakukan pengawasan Prokes ke tempat-tempat umum termasuk ke tempat hiburan malam.
“Selain itu, kami juga melakukan pengawasan terkait perizinan serta ketertiban umum.”
Kami juga mengimbau pegawai di sana supaya Prokes dan vaksinasi,” ungkap Bambang.
Langgar Perda
Ia menyampaikan, pemilik tempat melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Tempat usaha yang melakukan pelanggar, kita proses sesuai Perda.”
“Akan ada tindakan tegas jika mereka tidak mengindahkannya karena ini upaya Satpol PP dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang,” sebutnya.
Razia tersebut demi menjaga ketentraman, ketertiban masyarakat umum (Trantibumas). Apalagi kasus Covid-19 varian Omicron meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat, pemilik tempat usaha apapun agar tetap selalu menjaga Trantibumas dengan mematuhi Prokes Covid-19 secara disiplin,” pungkasnya. (handy yanuar)