rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lima Oknum Ditreskrimum Polda Sumbar Diduga Beking Tempat Maksiat

Lima Oknum Ditreskrimum Polda Sumbar Diduga Beking Tempat Maksiat

satake bayu

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu, didampingi staf Humas, memberikan keterangan di Mapolda, Selasa, (11/1) siang.

Padang, rakyatsumbar.id– Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar memeriksa lima personel Ditreskrimum Polda Sumbar. Kelima personel itu terperiksa karena diduga melakukan pelanggaran dinas dan terancam demosi.

“Lima orang itu ada perwira dan bintara dari Ditreskrimum. Inisialnya EL, N, AN, AM, dan RN,” kata

Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Selasa, (11/1) siang.

Ia menyampaikan, lima personel Polri itu melakukan pelanggaran tugas yakni diduga menjadi beking (orang yang menjadi pelindung) tempat-tempat maksiat di Kota Padang.

“Lima anggota Ditreskrimum itu telah dicopot dari jabatannya sesuai dengan surat telegram,” ujar Satake Bayu, alumni Akpol angkatan1992 itu.

Menurut Satake Bayu, terungkapnya persoalan itu lantaran sering bocornya informasi razia penyakit masyarakat (Pekat) yang akan dilakukan oleh Polda Sumbar.

“Informasi masyarakat diperoleh seperti itu.Sehingga dilakukan tindakan terhadap beberapa oknum anggota yang menjadi Beking tempat maksiat berkedok salon dan spa di Kota Padang,” ucapnya.

Ia menyampaikan, penyidik Propam Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima anggota Polri tersebut.

“Terkait sudah berapa lamanya kami tidak bisa memastikan, karena  masih dalam proses Propam. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuh Satake.

Ia menyebutkan, masyarakat Minangkabau sangat relijius, dengan falsafah Ranahminang adalah Adat Basandi Syarak, dan Syarak Basandi Kitabullah.

“Sangat ironi sekali jika di tengah-tengah kota ada tempat-tempat yang diduga menjadi tempat praktek maksiat,” papar Satake Bayu.

Kapolda Sumbar Irjenpol Teddy Minahasa, akan bersikap tegas jika ada anggota Polri yang menjadi deking tempat-tempat maksiat.

Reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) diberlakukan. Ini komitmen Kapolda terkait pemberantasan maksiat. Sanksi terberat berupa demosi,” pungkas Satake. (handi yanuar)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *