rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pacaran di Rusunawa, Motor Dirampas Dituduh Berbuat Mesum

Pacaran di Rusunawa, Motor Dirampas Dituduh Berbuat Mesum

pelaku pemerasan

Salah seorang pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban saat diamankan polisi.

Dharmasraya rakyatsumbar.id– Pacaran di Rusunawa, handpone dirampas dituduh berbuat mesum. Hal inilah yang terjadi pada dua sejoli yang tengah duduk santai di kawasan Rusunawa, Nagari Sungai Rumbai, Dharmasraya,  11 Desember 2021 lalu.

Pelaku pemerasan dengan modus menuduh korban berbuat mesum itu dilakukan oleh dua orang pria.

Meski sempat melarikan diri beberapa minggu, namun AD 19, warga Jorong Koto Dibawuah Kecamatan Koto Besar, tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres setempat, Rabu (5/1/22).

“Pelaku kita amankan saat bersembunyi di kediaman kakaknya di Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, Kamis (6/1/22).

Pelaku berjumlah dua orang, dengan modus menuduh korban berbuat mesum dan mengancam membawa korban ke Polsek.

“Melihat korban ketakutan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan meminta dan merampas handphone korban,” sebutnya.

Saat melancarkan aksinya, pelaku AD tidak sendiri. Ia dibantu satu rekannya yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Satu lagi, berinisial AL sampai kini masih terus kami buru,” ungkapnya.

Selain merampas handphone, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban yang tak berdaya karena takut.

“Dari pelaku, diamankan satu unit sepeda motor metik dan 1 handphone milik korban,” katanya.

Mengancam dengan Pisau

Sebelumnya, korban bersama pacarnya sedang duduk diatas motor di samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai.

Kemudian dua orang pelaku datang menghampiri korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut.

Satu dari pelaku mengeluarkan  ancaman akan membawa korban ke kantor polisi. Bahkan, salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti korban.

Guna melancarkan aksinya, pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku.

Sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya dan  meminta paksa  handphone.

Setelah mendapatkan harta milik korban, dua orang pelaku kabur membawa sepeda motor .Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Sungai Rumbai.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat  pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana 9 tahun penjara.(yahya)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *