rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Bejat, Kakek 59 Tahun Cabuli Putri Tetangga

Bejat, Kakek 59 Tahun Cabuli Putri Tetangga

Padang, Rakyatsumbar.id-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Padang terus bertambah. Pengawasan orang tua perlu ditingkatkan untuk mencegah anaknya jangan sampai menjadi korban berikutnya.

Terbaru, seorang kakek berinisial M alias Pak De,59, diringkus jajaran Polresta Padang, Selasa (14/12). Ia diduga mencabuli putri tetangganya sendiri yang masih berumur 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diduga mencabuli korban sebanyak empat kali sejak bulan November 2021 dan terakhir pada hari Sabtu (11/12) lalu. Perbuatan itu akhirnya terungkap ketika korban bercerita ke salah seorang temannya, kemudian temannya melaporkan ke orang tua korban.

“Tidak terima atas kejadian itu orang tua korban kemudian membuat laporan polisi,selanjutnya kami melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka pada Selasa (14/12) sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya kawasan Komplek Jondul, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,” sebut Kompol Rico Fernanda, Rabu (15/12).

Ia menjelaskan, kasus itu berawal pada 8 November 2021 lalu disaat korban bermain di depan rumah tersangka, kemudian tersangka memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban.

“Sesampai di dalam rumah, ia kemudian membujuk korban dengan meminjamkan gawai. Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada saat korban asyik dengan gawai tersebut. ” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan perbuatan itu dilakukan telah berlangsung sebanyak empat kali. Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp10 ribu, korban tidak bercerita kepada orang lain.

“Saat ini kami terus memeriksa para saksi, korban, pelapor, ahli, dan tersangka dalam kasus ini,” terangnya.
Ia mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Padang dalam sebulan terakhir. Sebelumnya pada 18 November 2021, Polresta Padang menangkap sejumlah orang yang melakukan pemerkosaan terhadap dua anak perempuan di bawah umur berusia 5 tahun dan 7 tahun di Padang Selatan.

Kasus perkosaan terhadap adik-kakak ini dilakukan 7 orang pelaku yang sebagian besar adalah orang terdekat korban, J, 70, kakek korban Ri, 23, paman korban, A, 16 sepupu korban Rg, 11, kakak kandung, G, 9, kakak sepupu korban. Dua pelaku lainnya, tetangga korban dan teman pamannya masih buron.

Kemudian, seorang nelayan MST,60, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Jumat (19/11) malam atas dugaan pelecehan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.
Seorang guru ngaji, M (60) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan anak-anak laki-laki di Kawasan Padang Timur. Dimana perbuatan tercela yang dilakukan M di musala tempat dia mengajar mengaji.

Modusnya, dengan meminjamkan handphone kepada calon korban, lalu membujuknya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Berdasarkan data dari Polrestas Padang sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan di Kota Padang selama 2021. Hingga 22 November sudah 85 kasus terjadi.
Sementara untuk di Sumbar, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, hingga September 2021 telah terjadi 226 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Sumbar dengan berbagai kategori. Sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak (muharman/Handi yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *