rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Korban Persetubuhan Melahirkan: Tersangka Hamili Wanita di Bawah Umur

Korban Persetubuhan Melahirkan: Tersangka Hamili Wanita di Bawah Umur

Padang, Rakyatsumbar.id– Penyidik Unit PPA Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumba memproses dua kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dua korban disetubuhi hingga hamil dan melahirkan oleh dua tersangka, sedangkan salah seorang pelakunya berstatus mahasiswa.

Data dari kepolisian, kedua tersangka pada kasus ini adalah berinisial RA, 19, pengangguran dan FA, 24, mahasiswa. Kini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Sumbar. Sementara korbannya adalah AY, 17 dan JN, 16.

“Penangkapan persetubuhan anak di bawah umur ada dua tersangka atau dua kasus,” kata Ipda Rini Angraini selaku Panit PPA Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumbar kepada awak media di Mapolda Sumbar, Jumat (3/12) siang.

Ia melanjutkan, pelaku FA diduga menyetubuhi korbannya JN, berulang kali sehingga korban hamil dan telah melahirkan anak yang berusia sekitar tiga bulan.

“Pelaku inisial FA, umur 24 tahun pekerjaan mahasiswa, alamat di Lubukbegalung, ia masuk ke rumah kontrakan korban,” ungkap Ipda Rini Angraini.

Ia menambahkan, perkara kedua adalah pelaku inisial RA diduga menyetubuhi korban berinisial AY. Akibat perbuatan pelaku korban hami tujuh bulan.

“Kasus ini terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Lubukkilangan, karena korban dipaksa masuk ke dalam tempat itu dan menyetubuhi korban,” ungkap Rini.

Menurut Rini, korban dan pelaku berkenalan sejak 2020. Dalam dua perkara persetubuhan anak di bawah ini tidak ada pertanggungjawaban dari keluarga pelaku.

“Korban ada hubungan pacaran dengan pelaku. Tetapi apapun itu, anak di bawah umur ini tetap di kenakan sanksi hukum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa sejumlah pakaian yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang kami amankan adalah satu helai baju daster berwarna warni dengan motif segitiga lengan pendek , satu helai bra berwarna hitam, satu helai celana dalam berwana biru muda, celana panjang biru dongker dan sebuah alat tes kehamilan,” ulasnya.

Ia menjelaskan, para pelaku telah ditahan, sedangkan berkas perkara kasus tersebut sudah tahap satu dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya menunggu surat Kejaksaan.

“Kami melakukan pendekatan ke keluarga korban dan konseling ke psikologi untuk pemulihan trauma korban. Selain itu kami juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak,” sebutnya.

Para tersangka terancam terjerat Pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Sementara itu di Polda Sumbar saja sekitar 14 kasus sekarang sedang proses, dibanding tahun lalu ada peningkatan sedikit,” pungkasnya. (byr)

Dua tersangka (seragam tahanan oranye) kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ditahan di Polda Sumbar, dan dihadirkan saat ekspos kasus di Mapolda Sumbar, Jumat (3/112) siang. Dalam perkara ini terdapat dua korban yang hamil dan melahirkan. (HANDIYANUAR/RAKYATSUMBAR)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *