rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Rekontruksi Pembunuhan Lakukan 34 Adegan

Rekontruksi Pembunuhan Lakukan 34 Adegan

Pasaman,rakyatsumbar.id—Jajaran Satreskrim Polres Pasaman bersama pihak Kejaksaan Negeri Pasaman dan kuasa Hukum kedua tersangka menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di halaman Mapolres Pasaman, Selasa (28/09/2021).

Diketahui, kasus penganiayaan yang terjadi sekira pukul 18.45 Wib pada, Rabu (08/07/2021) lalu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Padang Medan tepatnya di depan masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Sentosa Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, tim Satreskrim Polres Pasaman berhasil mengamankan kedua pelaku inisial HS alias AR (39) petani, dan adiknya inisial SS alias AN (36) yang kesehariannya juga bertani.

Keduanya berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya pada, Rabu (08/07/2021) sekira pukul 20.00 Wib, setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat yang diketahui kedua tersangka menghabisi nyawa pamanya inisial SR (47) warga Sukadamai II, Nagari Panti, Kecamatan Panti.

“Ya, hari ini Satreskrim Polres Pasaman dan pihak Kejari Pasaman dan Kuasa hukum kedua tersangka telah melaksanakan Rekrontruksi kasus penganiayaan yang terjadi pada 8 Juli 2021 di wilayah Panti,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Rakyat Sumbar usai acara rekonstruksi.

Dedi menyebut, dalam rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Pasaman, kedua tersangka memperagakan 34 reka adegan.

“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Novrizal mengatakan, rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajaranya guna melengkapi berkas penyidikan atas tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka HS (39), dan SS (36).

“Kita gelar rekontruski ini guna melengkapi berkas penyidikan yang akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Dan sebanyak 34 reka adegan telah diperagakan oleh kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Novrizal.

Dia menjelaskan, Rekonstruksi yang di gelar halaman Mapolres Pasaman itu, di peragakan tersangka HS (39) dan SS (36) dan dibantu satu orang dari anggota Polres Pasaman, dengan 34 adegan serta di hadiri saksi dan keluarga korban.

“Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan di lokasi kejadian pembunuhan, serta untuk menjaga keamanan kedua tersangka dari hal yang tidak diinginkan, rekonstruksi akhirnya di lakukan di halaman Mako Polres Pasaman,” ujar Kasat Reskrim IPTU Novrizal.

Ia juga menambahkan peristiwa nahas tersebut ditenggarai oleh adanya masalah keluarga antara kedua belah pihak hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban.

Sebelumnya, dalam peristiwa itu, sempat terjadinya perkelahian dua lawan dua antara pelaku dan korban dan mengakibatkan salah satu korban SR (47) meninggal dunia.

“Tersangka menganiaya korban dengan mengunakan senjata tajam jenis parang. Sehingga mengakibatkan sejumlah luka-luka dibagian leher kiri, luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, luka robek pada siku kakan dan luka robek pada kepala korban,” terang Iptu Novrizal.

Kemudian dalam peristiwa itu, kedua tersangka juga menganiaya satu korban lainnya yang berinisial MHR (36), Tani, warga Suka Damai Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti.

“Korban MHR (36) juga mengalami sejumlah luka-luka dibagian badannya yakni, luka robek pada leher sebelah kanan, luka robek pada kepala sebelah kanan dan luka tusuk pada perut,” terangnya.

Kata Kasat Reskrim, usai kejadian korban SR (47) itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Panti untuk perawatan intensif. “Namun didalam perjalanan ke RS Yarsi  nyawa korban tak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia,” kata dia.

Novrizal menambahkan, selain mengamankan dua tersangka, juga di amankan barang bukti berupa satu buah parang, baju korban, batu, dan dua buah sepeda motor milik tersangka dan korban.

“Alhamdulilah, rekontruski ini berjalan dengan lancar. Dan untuk kedua tersangka, kita dijerat dengan pasal Pasal 340, Pasal 338 KHUP, Pasal 351 KHUP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati,” tukasnya. (zon)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *